Dapat Tanah dari Orang Tua? Simak Penjelasan Proses Balik Nama Sertipikat Berikut Ini

- Penulis

Kamis, 21 Mei 2026 - 14:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, sorakaro.com

Proses peralihan tanah dari orang tua kepada anak melalui hibah perlu dilakukan dengan tahapan yang benar agar sertipikat dapat dibalik nama secara sah dan memiliki kepastian hukum. Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Shamy Ardian, mengingatkan agar masyarakat memastikan kondisi tanah terlebih dahulu sebelum memulai proses hibah dan balik nama sertipikat.

“Yang pertama adalah pastikan tidak ada sengketa batas tanah. Yang kedua, pastikan tidak ada sengketa kepemilikan,” ujar Shamy Ardian saat ditemui di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Selasa (19/05/2026).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelum proses hibah dilakukan, masyarakat perlu melakukan pemutakhiran data di Kantor Pertanahan (Kantah) setempat dengan membawa sejumlah dokumen, seperti cetak foto geotagging, sertipikat tanah asli, dan KTP. “Setelah itu silakan berkoordinasi dengan Pejabat Pembuat Akta Tanah atau PPAT untuk mendaftarkan pengecekan sertipikat,” jelas Kepala Biro Humas dan Protokol.

Menurut Shamy Ardian, proses hibah dapat dilanjutkan apabila hasil pengecekan sertipikat menunjukkan tidak ada keterangan sita, blokir, maupun agunan atas tanah tersebut. “Setelah hasil pengecekan sertipikat keluar, silakan lanjutkan dengan proses penyelesaian penerimaan negara, seperti Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun berjalan,” tuturnya.

Tahap berikutnya adalah pembuatan akta hibah di hadapan PPAT yang ditandatangani oleh pemberi dan penerima hibah. Setelah seluruh dokumen lengkap, PPAT akan mengunggah berkas ke sistem BPN untuk dilakukan pemeriksaan dan verifikasi. “Nanti PPAT akan upload berkasnya ke sistem elektroniknya BPN untuk diperiksa semua berkasnya, termasuk keabsahan, kemudian pengantar dan seterusnya di-upload semua,” kata Shamy Ardian.

READ  Pengambilan Sumpah Sertipikat Hilang, Kantor Pertanahan Kabupaten Karo Pastikan Kepastian Hukum bagi Masyarakat

Apabila seluruh dokumen telah diverifikasi dan dinyatakan lengkap, berkas fisik akan dibawa ke Kantah untuk diproses balik nama. Sesuai standar operasional prosedur (SOP), proses balik nama sertipikat tersebut diselesaikan dalam waktu lima hari kerja. “Setelah selesai proses balik nama, maka sertipikat yang tadinya nama orang tua menjadi anaknya,” pungkas Shamy Ardian.

Red/sorakaro.com

Facebook Comments Box

Editor : Moral Sitepu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel sorakaro.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BPN Sumut dan Kejati Perkuat Sinergi, Fokus Tangani Konflik Agraria dan Amankan Aset Negara
Peringati Harkitnas ke-118, Kementerian ATR/BPN Gelar Upacara dengan Semangat Jaga Tunas Bangsa demi Kedaulatan Negara
Kantor Pertanahan Karo Gelar Upacara Peringatan Harkitnas ke-118
Perkuat Sinergi Antarinstansi, Kantor Pertanahan Kabupaten Karo Laksanakan Kunjungan ke Kejaksaan Negeri Karo
Peningkatan Kualitas Data Spasial, Kantor Pertanahan Kabupaten Karo Ikuti Kegiatan Penyelesaian Data KW 4, 5, dan 6
Perkuat Administrasi dan Layanan, Kantor Pertanahan Karo Bahas Penerbitan Hak Pakai
Sinergi Antar Daerah, Kunker DPRD Langkat Dorong Optimalisasi Layanan Pertanahan di Karo
Perkuat Kepastian Hukum untuk Rumah Tinggal, Masyarakat Bisa Tingkatkan Sertipikat HGB ke HM Sekarang
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 21 Mei 2026 - 15:19 WIB

BPN Sumut dan Kejati Perkuat Sinergi, Fokus Tangani Konflik Agraria dan Amankan Aset Negara

Kamis, 21 Mei 2026 - 15:12 WIB

Peringati Harkitnas ke-118, Kementerian ATR/BPN Gelar Upacara dengan Semangat Jaga Tunas Bangsa demi Kedaulatan Negara

Kamis, 21 Mei 2026 - 15:09 WIB

Kantor Pertanahan Karo Gelar Upacara Peringatan Harkitnas ke-118

Kamis, 21 Mei 2026 - 15:01 WIB

Perkuat Sinergi Antarinstansi, Kantor Pertanahan Kabupaten Karo Laksanakan Kunjungan ke Kejaksaan Negeri Karo

Kamis, 21 Mei 2026 - 14:59 WIB

Dapat Tanah dari Orang Tua? Simak Penjelasan Proses Balik Nama Sertipikat Berikut Ini

Berita Terbaru

BERITA KARO 🔥

GERMAS Jadi Langkah Nyata Wujudkan Masyarakat Sehat dan Produktif

Jumat, 22 Mei 2026 - 03:18 WIB

BERITA KARO 🔥

Pemkab Karo Ikuti Rakornas Pariwisata Tahun 2026 Secara Daring

Jumat, 22 Mei 2026 - 03:11 WIB