Kementerian ATR/BPN Ajak Pemilik Rumah Ubah HGB Jadi SHM

- Penulis

Selasa, 26 Mei 2026 - 00:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, sorakaro.com

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengajak masyarakat yang memiliki rumah tinggal dengan status Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) untuk segera meningkatkan status hak menjadi Sertipikat Hak Milik (SHM). Langkah tersebut dinilai penting untuk memperkuat kepastian hukum atas aset tanah dan rumah tinggal.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, mengatakan, perubahan status dari HGB menjadi SHM memberikan manfaat besar bagi pemilik rumah karena tidak lagi perlu memikirkan perpanjangan hak atas tanah.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Bagi masyarakat yang memiliki sertipikat HGB rumah tinggal dengan luas tanah maksimal 600 meter, biasanya di komplek, di perumahan, bisa coba daftarin perubahan hak dari HGB menjadi HM,” ujar Shamy Ardian dalam keterangan tertulis, dikutip dari laman Kementerian ATR/BPN, Senin, 25 Mei 2026.

Menurutnya, proses perubahan hak tersebut dibuat sederhana agar mudah diakses masyarakat. Persyaratan yang diperlukan antara lain izin mendirikan bangunan rumah tinggal, SPPT PBB yang menunjukkan adanya bangunan, serta formulir perubahan hak dari kantor pertanahan.

“Persyaratannya gampang banget. Yang pertama, lampirkan izin mendirikan bangunan rumah tinggal, kedua, SPPT PBB yang menerangkan bahwa terdapat bumi dan bangunan, artinya bukan tanah kosong, dan terakhir, yakni formulir perubahan hak dari kantor pertanahan,” jelasnya.

Selain proses yang mudah, biaya yang dikenakan juga relatif terjangkau. Shamy menyebut, biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk perubahan hak hanya sebesar Rp50 ribu dengan waktu penyelesaian sekitar lima hari kerja.

“Perlu diketahui, biaya PNBP perubahan hak hanya Rp50.000 dan prosesnya hanya lima hari kerja,” ucapnya.

Kemudian ia menambahkan, perubahan status HGB menjadi SHM merupakan langkah strategis untuk memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat terhadap aset keluarga di masa depan.

READ  Transformasi Digital Layanan Pertanahan Diiringi Penguatan Aspek Keamanan dan Kepastian Hukum

“Banyak manfaat yang kita bisa rasakan dari perubahan hak ini. Di antaranya, kita tidak perlu lagi mikirin perpanjangan hak karena sekarang sudah jadi SHM,” terangnya.

Red/sorakaro.com

Facebook Comments Box

Editor : Moral Sitepu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel sorakaro.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Menteri ATR/BPN: Patok Batas Tanah Kunci Hindari Cekcok Tetangga
Simak Cara Jual Beli Tanah yang Aman agar Terhindar Masalah di Masa Mendatang
Tebar Kebaikan di Hari Jumat, Kanwil BPN Sumut Gelar Kegiatan Jumat Berkah
Perkuat Sinergi, Kanwil BPN Sumut Dorong Percepatan Pengadaan Tanah Jalan Tol
Berantas Mafia Tanah, Ini Cara Melapor ke Kementerian ATR/BPN
Uji Kompetensi Penata Kadastral dan Asisten Penata Kadastral Digelar untuk Tingkatkan Profesionalisme SDM Pertanahan
Kementerian ATR/BPN Tegaskan Dukungan terhadap Proses Hukum Kasus di Kantah Kota Serang
Penguatan Sinergi Kanwil BPN Sumut dan Kejati Sumut
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 00:18 WIB

Menteri ATR/BPN: Patok Batas Tanah Kunci Hindari Cekcok Tetangga

Selasa, 26 Mei 2026 - 00:14 WIB

Simak Cara Jual Beli Tanah yang Aman agar Terhindar Masalah di Masa Mendatang

Selasa, 26 Mei 2026 - 00:11 WIB

Kementerian ATR/BPN Ajak Pemilik Rumah Ubah HGB Jadi SHM

Minggu, 24 Mei 2026 - 16:31 WIB

Perkuat Sinergi, Kanwil BPN Sumut Dorong Percepatan Pengadaan Tanah Jalan Tol

Minggu, 24 Mei 2026 - 16:22 WIB

Berantas Mafia Tanah, Ini Cara Melapor ke Kementerian ATR/BPN

Berita Terbaru

ATR/BPN

Kementerian ATR/BPN Ajak Pemilik Rumah Ubah HGB Jadi SHM

Selasa, 26 Mei 2026 - 00:11 WIB