Perlindungan Warisan Masyarakat Adat Kabupaten Buton Diperkuat melalui Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat

- Penulis

Kamis, 9 Juli 2026 - 13:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Buton, sorakaro.com

Kabupaten Buton memiliki sejarah panjang sebagai wilayah dengan masyarakat hukum adat yang masih lestari. Untuk menjaga kelestarian masyarakat hukum adat agar tak tergerus waktu, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memperkuat perlindungan hak atas tanah-tanah ulayat.

“Sepanjang masyarakat hukum adat dan tanah ulayatnya masih ada, negara mengakui, menghormati, dan melindunginya. Melalui pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat, kita ingin memberikan kepastian hukum sehingga hak masyarakat adat tetap terlindungi,” ujar Staf Ahli Bidang Hukum Agraria dan Masyarakat Adat, Slameto Dwi Martono, dalam acara Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat di Kabupaten Buton, Kamis (02/07/2026).

Menurut Slameto Dwi Martono, kuatnya sejarah adat di Kabupaten Buton menjadi modal penting dalam pelaksanaan pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat. Namun, sebelum didaftarkan, perlu dipastikan terlebih dahulu bahwa masyarakat hukum adat beserta tanah ulayatnya masih eksis dan memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Jika masyarakat hukum adat beserta tanah ulayatnya masih memenuhi persyaratan, pengadministrasian dan pendaftaran menjadi langkah penting untuk mencegah sengketa pertanahan sekaligus memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat. Karena itu, identifikasi harus dilakukan secara cermat agar hak masyarakat adat benar-benar terlindungi,” jelas Slameto Dwi Martono.

Ia menjelaskan, Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 14 Tahun 2024 memberikan pilihan kepada masyarakat hukum adat untuk melakukan pengadministrasian hingga penerbitan daftar tanah ulayat atau melanjutkannya sampai penerbitan sertipikat hak atas tanah. Pilihan tersebut diberikan sesuai kesepakatan masyarakat hukum adat sehingga tidak ada kewajiban untuk langsung melakukan sertipikasi.

Selain itu, Slameto Dwi Martono menegaskan bahwa pemberian Hak Pengelolaan atas tanah ulayat bukan berarti negara mengambil alih tanah masyarakat hukum adat. Sebaliknya, hak tersebut menjadi instrumen perlindungan agar tanah ulayat tidak mudah dialihkan maupun diperjualbelikan, sekaligus membuka peluang pemanfaatan tanah secara produktif sesuai kesepakatan masyarakat adat dan ketentuan yang berlaku.

Sosialisasi ini diikuti oleh perwakilan masyarakat hukum adat di Kabupaten Buton. Mereka aktif bertanya dan berdiskusi dalam upaya mempertahankan agar tanah ulayatnya tetap eksis. Turut memberikan materi, perwakilan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan dan Kementerian Dalam Negeri. Pada acara ini dilakukan pertukaran plakat antara Kementerian ATR/BPN dan Pemerintah Kabupaten Buton.

Red/sorakaro.com

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kunjungan Kerja Kakanwil BPN Provinsi Sumatera Utara ke Kantor Pertanahan Kota Binjai, Dorong Transformasi Digital dan Peningkatan Kualitas Pelayanan
Kunjungan Kerja Kakanwil BPN Provinsi Sumatera Utara ke Kantor Pertanahan Kabupaten Langkat, Perkuat Kualitas Pelayanan Pertanahan
Kanwil BPN Provinsi Sumatera Utara Perkuat Sinergi dengan Polda Sumut untuk Mendukung Kepastian Hukum dan Pelayanan Pertanahan
Seleksi Penerimaan Taruna Baru Politeknik Agraria STPN, Jaring SDM Unggul Bidang Pertanahan dan Tata Ruang
Bangun Kedaulatan Pangan Nasional, Kementerian ATR/BPN Targetkan 87% LBS jadi LP2B
Perkuat Sinergi, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Karo Laksanakan Silaturahmi dengan Bupati Kabupaten Karo
Kantor Pertanahan Kabupaten Karo Teguhkan Komitmen Integritas Melalui Penandatanganan Pakta Integritas
Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat, Bekali Masyarakat Hukum Adat Buton Selatan Soal Tahapan Sertipikasi
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 9 Juli 2026 - 13:36 WIB

Kunjungan Kerja Kakanwil BPN Provinsi Sumatera Utara ke Kantor Pertanahan Kota Binjai, Dorong Transformasi Digital dan Peningkatan Kualitas Pelayanan

Kamis, 9 Juli 2026 - 13:34 WIB

Kunjungan Kerja Kakanwil BPN Provinsi Sumatera Utara ke Kantor Pertanahan Kabupaten Langkat, Perkuat Kualitas Pelayanan Pertanahan

Kamis, 9 Juli 2026 - 13:29 WIB

Perlindungan Warisan Masyarakat Adat Kabupaten Buton Diperkuat melalui Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat

Rabu, 8 Juli 2026 - 19:14 WIB

Kanwil BPN Provinsi Sumatera Utara Perkuat Sinergi dengan Polda Sumut untuk Mendukung Kepastian Hukum dan Pelayanan Pertanahan

Rabu, 8 Juli 2026 - 19:12 WIB

Seleksi Penerimaan Taruna Baru Politeknik Agraria STPN, Jaring SDM Unggul Bidang Pertanahan dan Tata Ruang

Berita Terbaru