Semangat Kemerdekaan RI Ke-80
Simalem

Terkait Video Viral, Begini Klarifikasi Kepala SMA Negeri 1 Kabanjahe

Kabanjahe, sorakaro.com

Terkait video viral di media sosial cekcok adu mulut salah satu oknum LSM dengan Guru Bimbingan Konseling (BP) di SMU Negeri 1 Kabanjahe menjadi buah bibir dan meluas di kalangan masyarakat.

Dalam video yang berdurasi 3 menit 40 detik terdengar percakapan yang “meledak-ledak”, imbasnya membuat guru dan siswa mengaku tidak nyaman dan memunculkan spekulasi liar ditengah masyarakat.

Kanwil BPN Sumatera Utara Lakukan Monev Program Reforma Agraria dan Fasilitasi Pendampingan Usaha di Kabupaten Karo

Menyahuti informasi yang beredar luas, kepala SMU Negeri 1 Kabanjahe Adianto Bangun,SPd,Msi membuat klarifikasi kepada sejumlah wartawan, Rabu (24/9/2025).

Dijelaskan, Pada tahun pembelajaran Tahun 2023-2024 salah satu anak didik yang berinisial EP mendaftar dan diterima di SMA Negeri 1 Kabanjahe, kemudian ditengah perjalanan, siswa yang bersangkutan memilih berhenti dan tidak melanjutkan sekolah. Pada Tahun Ajaran baru 2024-2025 yang bersangkutan (siswa) kembali  mendaftar sebagai siswa baru dan diterima di SMA Negeri 1 Kabanjahe.

Kantor Pertanahan Kabupaten Karo Raih Predikat “Sangat Baik” pada IKM dan IPK

Mengingat pengalaman Tahun Pertama, kami guru mengetahui keadaan ekonomi keluarga EP mengalami kesulitan, dari itu salah seorang guru meminta kepada operator untuk mengusulkan Dapodik supaya siswa menerima bantuan PIP. Hasilnya, pada Tahun 2024 lalu siswa tersebut menerima bantuan Pemerintah sebesar Rp1.800.000,-.

Dibulan Agustus 2024 lalu, pihak Bank BNI Kabanjahe membayarkan  dana itu, namun pihak Bank mengalami kelebihan bayar sebanyak Rp 4.500.000,- yang seharusnya disampaikan sebanyak Rp 1.800.000,- kepada bersangkutan (EP) saat pencairan.

Tak lama setelah itu petugas Bank BNI Kabanjahe datang kesekolah menemui saya (kepala sekolah) dan menceritakan kejadian tersebut, kemudian saya memanggil anak itu untuk mengklarifikasi kebenarannya dan ditemani oleh salah seorang guru berinisial SS.

Sesuai keterangan petugas Bank siswa EP membenarkan hal itu. Mengatasi persoalan itu pihak Bank,guru SS dan EP sepakat untuk mencari solusi pembayaran.

Pada saat itu saya sebagai kepala sekolah memberikan usul penyelesaian atas masalah itu, saya berkata kepada petugas bank, bagaimana kalau anak kami beserta keluarganya membayar Rp100.000 setiap bulan mengingat anak kami sudah mengakui kesalahannya dan kita juga tahu bagaimana ekonominya agak sulit, lagi pula dia masih kelas X, masih ada waktu lama untuk membantunya sehingga ada kata sepakat.

Tapi tanpa sepengetahuan pihak sekolah ternyata apa yang disepakati tidak direalisasikan oleh anak kami beserta keluarga menurut pengakuan pihak bank kepada pihak sekolah.

Saat kunjungan terakhir pihak Bank bulan November 2024 lalu di damping ibu Guru Beru Sembiring membuat kesepakatan sebagai berikut:

Menyarankan siswa tersebut untuk datang ke BNI pada hari Jumat 22 November 2024 beserta dengan abang kandungnya untuk mendiskusikan penyelesaian lebih lanjut.

Sampai dengan tanggal 28 November 2024 siswa tersebut belum ada itikad baik dan belum datang ke BNI.

Seiring berjalannya waktu dan adanya beberapa masalah siswa tersebut, maka dia berkeinginan untuk pindah ke SMA Negeri 1 Kotarih Deliserdang setelah surat pindah selesai, sebelum dia pindah guru BK menanyakan tentang  permasalahan dengan BK apakah sudah selesai atau belum, untuk menjaga nama baik SMAN 1 Kabanjahe.

Selagi masih membicarakan permasalahan tersebut tiba-tiba oknum dari LSM KCBI datang marah-marah kepada guru Bimbingan Konseling bernama FAS didalam ruangannya, Kamis (18/09/2025) sekira pukul 09:15 Wib

“Padahal guru berada didalam ruangan itu untuk membicarakan dan mengambil solusi terbaik dalam masalah ini” ujar Adianto Bangun. Disambungnya lagi, kenapa mesti marah-marah kan lebih baik dipertanyakan terlebih dahulu bagaimana masalah sebenarnya.

Kasus pengancaman terhadap ibu FAS selaku guru Bimbingan Konseling (BK) sudah dilaporkan ke Polres Karo terkait kasus pengancaman. “Adapun nama terlapor yang saya lihat di Laporan Polisi Nomor STTLP/B/328/VII/2025/SPKT Polres Tanah Karo / Polda Sumatera Utara dua orang yakni berinisial BS dan LS. Jadi saya jelaskan terkait dengan judul dan kutipan uang sekolah Rp100.000,- itu tidak benar sama sekali begitu juga video yang viral itu ,jadi masyarakat jangan langsung percaya,” tegasnya.

Sementara isu bergulir di Polres Karo,bahwa  Kasus ini sudah ditangani dan sebagian saksi sudah dimintai keterangannya,” jelas sumber

Red/Sorakaro.com

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement