Kabanjahe, sorakaro.com
Melalui Bupati Karo Brigjen Pol (P) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp.OG, M.Kes, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Karo, Nhora Herawaty Br Saragih, serahkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Tahap 1 kepada 354 warga pengungsi asal desa Simacem, Bekerah, dan Suka Meriah, di aula Gedung Kantor Bupati Karo, Rabu (27/05/2025).
Penerbitan SHM ulang oleh Kantor Pertahanan Karo merupakan tindak lanjut status tempat tinggal warga korban erupsi Gunung Api Sinabung.
Sebelumnya, Desa Bekerah dan Simacem masuk kedalam Zona Kecamatan Naman Teran, sementara Suka Meriah tercatat di kecamatan Payung.
Seiring terjadinya bencana erupsi Gunung Api Sinabung, pemerintah melalui Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral memutuskan relokasi ketiga desa itu ke kawasan relokasi Siosar dan statusnya administrasinya sendiri terkini, ketiga desa itu terdaftar dalam kawasan Kecamatan Tiga Panah, Kabupaten Karo.
Setelahnya, lewat konsep “Build Back Better, Safer, and Suistanable atau Membangun Kembali Lebih Baik, Lebih Aman, dan Berlanjutan”, pemerintah telah menetapkan pelaksanaan rekonstruksi dan rehabilitasi bagi masyarakat yang direlokasi.
Dikutip dari karodaily.id, Pada fase sambung Antonius Ginting, Pemkab Karo lewat Perda Kabupaten Karo Nomor 06 Tahun 2022 telah menghapus ketiga desa paling terdampak tadi dari kedua wilayah kecamatan awal dan menetapkan ketiganya berda di wilayah Kecamatan Tiga Panah.
Perubahan nomenklatur atas ketiga desa itu kata Antonius harus diikuti dengan perubahan tata administrasi diri dan kepemilikan. Hingga melalui Kantor Pertanahan Karo, diterbitkanlah Sertifikat Hak Milik (SHM) ulang. Hal ini tegas Antonius menunjukkan makna dari kehadiran pemerintah.
“Terimakasih saya sampaikan kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Karo atas penerbitan SHM ini. Dan, bagi masyarakat saya berharap agar adanya SHM ini dapat dipergunakan sebaik mungkin,”ujar Antonius.
Lebih lanjut Bupati Karo mengatakan, tujuan penerbitan SHM bagi warga korban erupsi Sinabung tahap I yang telah direlokasi ke kawasan Siosar sejatinya adalah untuk memulihkan Hak masyarakat dalam hal perumahan dan permukiman.
Selain itu katanya lagi penerbitan SHM juga berkaitan dengan akses masyarakat pada sektor infrastruktur publik, ekonomi produktif, sosial, dan lintas sektor.
“Saya berharap agar dengan penerbitan SHM ini masyarakat dapat bangkit dan mandiri serta berpartisipasi dalam pembangunan di Kabupaten Karo untuk mewujudkan Karo Beriman, Berbudaya, Unggul, Modern, dan Sejahtera Berkelanjutan,” pungkasnya.
Salah seorang penerima manfaat SHM, Mbiri Pelawi menyampaikan ucapan terimakasihnya atas penerbitan SHM yang kini mereka terima. Hal ini merupakan wujud dari pengakuan negara atas hak – hak yang melekat kepada mereka selaku warga korban erupsi Gunung Sinabung yang kini mendiami kawasan relokasi Siosar.
Penyerahan SHM secara simbolis kepada masyarakat Desa Bekerah, Suka Meriah dan Simacem Kecamafan Tiga Panah sendiri berlangsung di Aula Kantor Bupati Karo. Kegiatan ini dilaksanakan bersamaan dengan Musrenbang RPJMD Kabupaten Karo.
Hadir Wakil Bupati Karo Komando Tarigan, Ketua TP PKK Karo Ny. Roswitha Antonius Ginting, Wakil Ketua DPRD Karo Imanuel Sembiring, Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto, Dandim 0205/TK Letkol Inf Ahmad Afryan Rangkuti, Kajari Karo Darwis Burhansyah, mewakili Ketua Pengadilan Negeri Kabanjahe, Kantah Karo Nhora Herawaty Br Saragih, Pj. Sekdakab Karo Eddi Surianta Surbakti, para Asisten dan kepala OPD serta Camat se- Kabupaten Karo.
Red/sorakaro.com
Komentar