Mejuah-juah
Simalem

Dihadiri Biro Hukum Sekretariat Daerah Provsu, Sekda Karo Buka Kegiatan Penyuluhan Hukum  Regulasi Desa

Kabanjahe, sorakaro.com

Bupati Karo, Brigjen Pol (Purn) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp.OG., M.Kes., pada kesempatan ini diwakili oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Karo, Gelora Kurnia Putra, S.STP., MM., secara resmi membuka kegiatan Penyuluhan Hukum terkait pelaksanaan ketentuan Pasal 81 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Senin (02/03/2026).

Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Rakoetta Brahmana, Kantor Bupati Karo ini merupakan agenda Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Utara dan diikuti oleh perwakilan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara.

Bupati Karo Tekankan Budaya Bersih dan Gotong Royong dalam Penilaian Lomba Kebersihan Desa

Dalam sambutannya, Sekda Kabupaten Karo menyampaikan ucapan selamat datang kepada seluruh peserta yang hadir dari berbagai kabupaten/kota.

“Atas nama Pemerintah Kabupaten Karo, kami mengucapkan selamat datang di Kabupaten Karo. Kami merasa terhormat menjadi tuan rumah kegiatan penyuluhan hukum ini. Semoga Bapak dan Ibu dapat mengikuti kegiatan dengan baik serta membawa pulang manfaat yang besar bagi daerah masing-masing,” ujar Sekda.

Via Daring, Sekda Karo Ikuti Webinar Sosialisasi Permendikdasmen No. 6 Tahun 2026

Peserta kegiatan terdiri dari Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten/Kota, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, serta unsur Camat/Kepala Desa.

Kegiatan ini difasilitasi oleh Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Karo sebagai bentuk dukungan Pemerintah Kabupaten Karo terhadap penguatan kapasitas aparatur dan harmonisasi regulasi di tingkat daerah.

Red/sorakaro.com

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement