Namanteran, sorakaro.com
Pelaksanaan program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau yang lebih dikenal dengan “Bedah Rumah” Tahun Anggaran 2024 di Tanah Karo disinyalir langgar petunjuk teknis (juknis) kegiatan.
Program ini merupakan kegiatan aspirasi Anggota DPR-RI Daerah Pemilihan (Dapil) Sumut III Bob Andika Mamana Sitepu.
Indikasi yang mengarah kepada pelanggaran juknis pelaksanaan BSPS TA. 2024 terlihat di sejumlah desa penerima manfaat yang ada di Kabupaten Karo. Salah satunya seperti yang teramati di Desa Kuta Rayat, Kecamatan Naman Teran.
Di desa ini menyeruak informasi yang menyebut pasokan material bangunan kepada penerima manfaat dikendalikan seseorang yang punya hubungan dekat dengan struktur pelaksana kegiatan.
Struktur pelaksana kegiatan biasanya berasal dari masyarakat yang ditunjuk, tim fasilitator (TFL) dari Balai Perumahan Sumut, dan tim kerja Anggota DPR- RI Bob Andika Mamana Sitepu.
Selain itu, diterima informasi penyedia material bahan bangunan atau panglong berasal dari kota Medan. Hal ini tentu disinyalir melanggar aturan teknis. Situasi ini juga terindikasi disengaja guna dapat menarik “keuntungan” pribadi.
Meski belum terkonfirmasi, persoalan di Desa Kuta Rayat, dugaan pelanggaran juknis BSPS 2024 juga terjadi di Desa Gung Pinto dan Kutambelin, Kecamatan Naman Teran.
Jika informasi ini benar tentu yang paling dirugikan adalah masyarakat. Program ini juga dinilai makin jauh dari tujuan dasarnya.
Kepala Desa Kutarayat, Satar Ginting yang dikonfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp Sabtu (28/12/24) sekira pukul 09.46 membantah keras.
“Penyedia bahan panglong dan semua urusan bahan antara penyedia dan penerima manfaat setau saya tidak ada yang mengatur dan tidak ada perjanjian apa pun dan dengan siapa pun,” tulis Kades.
Moral Sitepu