Kabanjahe, sorakaro.com
Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Utara melaksanakan penyerahan sertipikat tanah wakaf dan sertipikat tanah gereja dalam rangka kegiatan Sosialisasi Program Strategis Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Kegiatan tersebut diselenggarakan di Kantor Pertanahan Kabupaten Karo, Sumatera Utara Pada Jumat (19 Desember 2025).
Acara ini merupakan bagian dari upaya Kementerian ATR/BPN dalam memberikan kepastian hukum hak atas tanah, khususnya tanah-tanah keagamaan dan sosial, guna mencegah terjadinya sengketa serta mendukung tertib administrasi pertanahan.
Penyerahan sertipikat secara langsung oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Utara menjadi wujud komitmen pemerintah dalam melindungi aset umat dan lembaga keagamaan.
Dalam sambutannya, Bapak Sri Pranoto selaku Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Utara menegaskan bahwa sertipikasi tanah wakaf dan rumah ibadah merupakan program strategis nasional yang terus didorong pelaksanaannya. Ia menyampaikan bahwa dengan adanya sertipikat, tanah wakaf dan gereja memiliki kekuatan hukum yang jelas sehingga dapat dimanfaatkan secara optimal sesuai peruntukannya dan terhindar dari potensi permasalahan hukum di kemudian hari.
Sosialisasi Program Strategis Kementerian ATR/BPN ini juga bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat dan pemangku kepentingan mengenai berbagai layanan pertanahan, termasuk program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), percepatan sertipikasi tanah keagamaan, serta inovasi pelayanan pertanahan yang transparan dan akuntabel.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Komisi II DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, jajaran Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Utara, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Karo beserta jajaran, perwakilan pemerintah daerah, tokoh agama, dan penerima sertipikat. Diharapkan melalui kegiatan ini, sinergi antara ATR/BPN, pemerintah daerah, dan masyarakat semakin kuat dalam mendukung tertib administrasi pertanahan dan pembangunan yang berkelanjutan di Kabupaten Karo.
Red/sorakaro.com

Komentar