Karo, sorakaro.com
Dalam rangka mendukung penertiban dan penataan aset milik pemerintah daerah, Kantor Pertanahan Kabupaten Karo melaksanakan kegiatan pengecekan aset milik daerah di dua lokasi, yakni Desa Rumah Kabanjahe dan Desa Lingga, pada Jumat (26/09/25).
Kegiatan ini dilakukan bersama Kejaksaan Negeri Kabupaten Karo dan Dinas Kesehatan Kabupaten Karo sebagai bentuk sinergi antarinstansi dalam memastikan legalitas dan kepastian hukum atas aset yang dimiliki pemerintah daerah, khususnya aset berupa tanah yang digunakan untuk fasilitas umum dan pelayanan masyarakat.
Tim gabungan turun langsung ke lapangan untuk melakukan pengecekan fisik, mencocokkan data administrasi, serta memastikan status kepemilikan aset yang dimaksud.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk menertibkan aset yang belum memiliki legalitas atau masih dalam proses penyelesaian dokumen.
Ibu Nhora Herawaty Saragih, S.ST., M.Si., selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Karo menyampaikan bahwa kegiatan ini sangat penting dalam mendorong tertib administrasi aset pemerintah.
“Kami berkomitmen untuk terus mendukung pemerintah daerah dalam mengamankan dan mensertipikatkan seluruh asetnya. Kolaborasi ini diharapkan mampu mempercepat proses tersebut secara tepat dan akurat,” ujarnya.
Kegiatan ini merupakan wujud nyata dari sinergi antar lembaga dalam rangka penguatan tata kelola aset daerah, yang pada akhirnya akan berdampak pada peningkatan pelayanan publik dan efektivitas pembangunan di Kabupaten Karo.
Red/sorakaro.com

Komentar