Mejuah-juah
Simalem

Kantor Pertanahan Kabupaten Karo Gelar Rapat Koordinasi dan Evaluasi Pensertipikatan Aset Pemerintah Kabupaten Karo

Kabanjahe, sorakaro.com

Kantor Pertanahan Kabupaten Karo melaksanakan Rapat Koordinasi dan Evaluasi Pensertipikatan Aset Pemerintah Kabupaten Karo pada Rabu, (14/01/2026). Kegiatan ini berlangsung di Kantor Pertanahan Kabupaten Karo sebagai langkah strategis dalam mendukung tertib administrasi dan kepastian hukum atas aset milik Pemerintah Kabupaten Karo.

Rapat koordinasi tersebut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Karo, Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Karo, serta Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Karo. Kehadiran para pemangku kepentingan ini mencerminkan komitmen bersama dalam percepatan pensertipikatan aset pemerintah daerah.

Bupati Karo Pimpin Rapat Pemantapan Persiapan Hari Jadi ke-80 Kabupaten Karo

Ibu Nhora Herawaty Saragih, S.ST., M.Si., selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Karo dalam sambutannya menyampaikan bahwa pensertipikatan aset pemerintah daerah merupakan hal yang sangat penting untuk menjamin kepastian hukum dan mencegah potensi sengketa di kemudian hari. Ia menegaskan bahwa Kantor Pertanahan Kabupaten Karo siap mendukung penuh Pemerintah Kabupaten Karo melalui pendampingan teknis dan percepatan proses sertipikasi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Melalui rapat koordinasi dan evaluasi ini, kami berharap seluruh aset milik Pemerintah Kabupaten Karo dapat segera terdata dengan lengkap dan tersertipikasi dengan baik. Sinergi dan komitmen antarinstansi menjadi kunci utama agar proses ini dapat berjalan efektif dan tepat waktu,” ujarnya.

Buka Puasa Bersama, Bupati Karo Ajak dan Pererat Silaturahmi Dalam Moment Ramadan

Lebih lanjut disampaikan bahwa pensertipikatan aset tidak hanya berdampak pada tertib administrasi pertanahan, tetapi juga menjadi fondasi penting dalam mendukung perencanaan pembangunan daerah secara berkelanjutan. Dengan kepastian status hukum aset, Pemerintah Kabupaten Karo diharapkan dapat lebih optimal dalam pemanfaatan aset untuk kepentingan masyarakat dan pembangunan daerah.

Red/sorakaro.com

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement