Karo, sorakaro.com
Dalam upaya memberikan kepastian hukum atas hak-hak tanah masyarakat, Kantor Pertanahan Kabupaten Karo menggelar rapat penyelesaian sengketa pertanahan, Rabu (10/09/2025) di Kantor Pertanahan Kabanjahe. Rapat dipimpin Ricardo Sembiring, selaku Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Pertanahan Kabupaten Karo.
Kegiatan ini merupakan bagian dari langkah strategis dalam menangani permasalahan sengketa tanah yang sering kali menjadi persoalan kompleks di tengah masyarakat. Rapat dilaksanakan dengan menghadirkan para pihak yang bersengketa guna memperoleh kejelasan dan titik temu atas permasalahan yang terjadi.
Dalam sambutannya, Ricardo Sembiring menekankan pentingnya pendekatan musyawarah dan mediasi dalam menyelesaikan konflik pertanahan. Beliau juga menegaskan bahwa Kantor Pertanahan Kabupaten Karo berkomitmen untuk menjadi fasilitator yang netral, profesional, dan berlandaskan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Penyelesaian sengketa tanah bukan hanya soal kepemilikan, tetapi juga menyangkut keadilan, ketertiban, dan rasa aman bagi masyarakat. Oleh karena itu, kita berupaya mencari solusi yang terbaik bagi semua pihak melalui jalur non-litigasi terlebih dahulu,” ujar Ricardo Sembiring.
Rapat berlangsung dengan suasana kondusif dan terbuka. Diharapkan, hasil dari pertemuan ini dapat menjadi dasar yang kuat untuk penyelesaian sengketa secara menyeluruh dan adil.
Dengan digelarnya rapat ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Karo terus menunjukkan peran aktifnya dalam pengendalian dan penanganan konflik agraria, sejalan dengan program strategis nasional di bidang pertanahan.
Red/sorakaro.com
Komentar