Kabanjahe, sorakaro.com
Kantor Pertanahan Kabupaten Karo melaksanakan kegiatan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) berupa peta pertanahan yang telah mengalami rusak berat pada Rabu (04/02/26).
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penertiban administrasi serta pengelolaan BMN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pemusnahan dilakukan terhadap peta-peta pertanahan yang secara fisik sudah tidak layak digunakan lagi akibat usia pemakaian, kerusakan material, serta tidak relevan dengan kondisi data pertanahan terkini.
Ibu Nhora Herawaty Saragih, S.ST., M.Si., selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Karo menyampaikan bahwa kegiatan pemusnahan BMN ini merupakan langkah penting dalam menjaga tertib administrasi dan akuntabilitas pengelolaan aset negara.
“Pemusnahan BMN berupa peta yang sudah rusak berat ini dilakukan agar tidak terjadi penyalahgunaan dokumen serta untuk memastikan bahwa data yang digunakan dalam pelayanan pertanahan adalah data yang valid dan mutakhir,” ujarnya.
Pelaksanaan pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dan disaksikan oleh pejabat terkait serta tim pengelola BMN Kantor Pertanahan Kabupaten Karo. Seluruh rangkaian kegiatan berjalan dengan tertib, aman, dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Melalui kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Karo menegaskan komitmennya dalam mewujudkan pengelolaan BMN yang tertib, transparan, dan akuntabel guna mendukung peningkatan kualitas pelayanan pertanahan kepada masyarakat.
Red/sorakaro.com

Komentar