Karo, sorakaro.com
Kantor Pertanahan Kabupaten Karo melaksanakan kegiatan penyerahan sertipikat tanah kepada masyarakat Desa Gurubenua pada Kamis (26/02/2026).
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memberikan kepastian hukum hak atas tanah serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Ibu Nhora Herawaty Saragih, S.ST., M.Si., selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Karo dalam sambutannya menyampaikan bahwa penyerahan sertipikat ini merupakan wujud nyata pelayanan negara kepada masyarakat. Ia menegaskan bahwa sertipikat bukan hanya selembar kertas, tetapi merupakan bukti kepastian hukum yang dapat meningkatkan nilai ekonomi tanah dan mendukung kesejahteraan keluarga.
Penyerahan sertipikat berlangsung dengan tertib dan penuh antusiasme dari warga yang hadir. Masyarakat Desa Gurubenua menyambut baik kegiatan tersebut karena sertipikat yang diterima menjadi bukti legalitas kepemilikan tanah yang sah dan berkekuatan hukum.
Salah satu warga penerima sertipikat menyampaikan rasa syukur dan apresiasinya. Ia mengucapkan terima kasih kepada jajaran Kantor Pertanahan Kabupaten Karo atas pelayanan yang diberikan. Menurutnya, proses yang dilalui terasa lebih mudah, jelas, dan transparan.
Melalui kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Karo berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya pendaftaran tanah guna menghindari potensi sengketa di kemudian hari.
Dengan semangat melayani, BPN Karo terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
Red/sorakaro.com

Komentar