Semangat Kemerdekaan RI Ke-80
Nasional Simalem

Kantor Pertanahan Kabupaten Karo Serahkan Sertipikat Tanah Aset kepada PT PLN (Persero)

Kabanjahe, sorakaro.com

Kantor Pertanahan Kabupaten Karo melaksanakan kegiatan Penyerahan Sertipikat Tanah Aset milik PT PLN (Persero), bertempat di Aula Kantor Pertanahan Kabupaten Karo, Rabu (18/09/2025).

Sertipikat diserahkan langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Karo, Ibu Nhora Herawaty Saragih, S.ST., M.Si., kepada Bapak Sudarto selaku Manager Unit Pelaksana Transmisi (UPT) PT PLN (Persero) Pematang Siantar.

Kanwil BPN Sumatera Utara Lakukan Monev Program Reforma Agraria dan Fasilitasi Pendampingan Usaha di Kabupaten Karo

Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Karo dalam mendukung program percepatan sertipikasi aset-aset milik instansi pemerintah dan BUMN, termasuk PT PLN (Persero), guna menjamin kepastian hukum atas tanah yang dimiliki serta mendukung kelancaran operasional perusahaan.

Dalam sambutannya, Ibu Nhora menyampaikan bahwa sertipikasi aset merupakan langkah penting dalam menjaga legalitas dan perlindungan hukum terhadap aset-aset strategis negara.

Kantor Pertanahan Kabupaten Karo Raih Predikat “Sangat Baik” pada IKM dan IPK

“Kami berharap penyerahan sertipikat ini dapat semakin memperkuat pengelolaan aset milik PT PLN (Persero), serta menjadi bagian dari sinergi yang baik antara Kementerian ATR/BPN dan instansi terkait dalam pengamanan aset negara,” ujar Ibu Nhora.

Sementara itu, Bapak Sudarto selaku perwakilan dari PT PLN (Persero) menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas dukungan Kantor Pertanahan Kabupaten Karo dalam memfasilitasi proses sertipikasi tersebut.

Dengan telah diterbitkannya sertipikat tanah atas nama PT PLN (Persero), diharapkan pengelolaan infrastruktur ketenagalistrikan di wilayah Kabupaten Karo dan sekitarnya dapat berjalan dengan lebih optimal, aman, dan terencana.

Red/sorakaro.com

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement