KARO, sorakaro.com
Kantor Pertanahan Kabupaten Karo melakukan penyesuaian jam pelayanan kepada masyarakat selama bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah. Kebijakan ini dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan puasa, sekaligus untuk tetap menjaga kualitas pelayanan publik di bidang pertanahan.
Ibu Nhora Herawaty Saragih, S.ST, M.Si., selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Karo menyampaikan bahwa perubahan jam operasional ini mengikuti ketentuan yang ditetapkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional terkait pengaturan jam kerja selama Ramadhan.
“Selama bulan Ramadhan, jam pelayanan kepada masyarakat dimulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB pada hari Senin hingga Kamis, dan pukul 08.00 WIB hingga 15.30 WIB pada hari Jumat,” ujarnya.
Meski terjadi pengurangan jam layanan, pihak kantor memastikan bahwa seluruh proses administrasi pertanahan, seperti pendaftaran tanah, peralihan hak, roya, pemecahan sertipikat, serta layanan informasi tetap berjalan secara optimal.
Masyarakat juga diimbau untuk datang lebih awal guna menghindari antrean, terutama menjelang waktu berbuka puasa.
Selain layanan tatap muka, masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan daring melalui aplikasi dan kanal resmi yang telah disediakan oleh Badan Pertanahan Nasional untuk mempermudah pengurusan dokumen pertanahan tanpa harus datang langsung ke kantor.
Penyesuaian jam pelayanan ini akan berlaku hingga akhir bulan Ramadhan dan akan kembali normal setelah Hari Raya Idulfitri. Kantor Pertanahan Kabupaten Karo berharap masyarakat dapat memahami kebijakan ini dan tetap mematuhi ketentuan yang berlaku demi kenyamanan bersama.
Dengan adanya penyesuaian ini, diharapkan pelayanan pertanahan di Kabupaten Karo tetap berjalan tertib, lancar, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat meskipun dalam suasana ibadah puasa.
Red/sorakaro.com

Komentar