Mejuah-juah
Simalem

Kantor Pertanahan Kabupaten Karo Terapkan “One Hour ZNT” Percepatan Pelayanan Pertanahan

Karo, sorakaro.com

Oktober 2025 – Dalam rangka meningkatkan efisiensi dan kualitas pelayanan kepada masyarakat, Kantor Pertanahan Kabupaten Karo mulai memberlakukan inovasi layanan “One Hour ZNT” atau Zona Nilai Tanah Satu Jam.

Layanan ini memungkinkan masyarakat untuk mendapatkan informasi Zona Nilai Tanah (ZNT) hanya dalam waktu satu jam sejak permohonan diterima secara lengkap. Penerapan One Hour ZNT bertujuan untuk memberikan kemudahan, kecepatan, dan transparansi dalam pelayanan informasi nilai tanah, yang sangat dibutuhkan dalam berbagai keperluan, seperti peralihan hak, perhitungan pajak, hingga keperluan investasi.

Penuhi Kebutuhan Masyarakat akan Pelayanan, Kementerian ATR/BPN Tengah Menyusun Pola Pembinaan Kapasitas SDM

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Karo, [Nama Kepala Kantor], menyampaikan bahwa inovasi ini merupakan bentuk nyata dari komitmen Kantor Pertanahan dalam menghadirkan pelayanan publik yang prima dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.

“Dengan One Hour ZNT, masyarakat tidak perlu lagi menunggu lama untuk mendapatkan informasi nilai tanah. Ini adalah bagian dari transformasi digital dan pelayanan responsif yang kami dorong di lingkungan Kantor Pertanahan Kabupaten Karo,” ujar Ibu Nhora Herawaty Saragih, S.ST., M.Si.

Kantor Pertanahan Kabupaten Karo Gelar Rapat Persiapan Pelaksanaan Kegiatan Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tahun 2026

Layanan ini juga sejalan dengan kebijakan reformasi birokrasi dan arahan Kementerian ATR/BPN dalam mempercepat pelayanan berbasis data dan teknologi informasi, serta mendorong transparansi dalam penilaian tanah.

Masyarakat Kabupaten Karo menyambut baik pemberlakuan One Hour ZNT ini, karena memberikan kemudahan dalam proses administrasi pertanahan dan mengurangi waktu tunggu yang sebelumnya memakan waktu lebih lama.

Dengan inovasi ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Karo menunjukkan komitmen kuat dalam mendorong pelayanan pertanahan yang cepat, tepat, dan bebas dari praktik pungutan liar.

Red/sorakaro.com

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement