Karo, sorakaro.com
Kepala Seksi Survei dan Pemetaan Kantor Pertanahan Kabupaten Karo hadir sebagai narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) Perumahan dan Permukiman kepada Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025 yang dilaksanakan pada Rabu, 19 November 2025.
Kegiatan ini digelar sebagai upaya memperkuat pemahaman seluruh pemangku kepentingan terkait mekanisme penyerahan PSU dari pengembang perumahan kepada pemerintah daerah demi menjamin keberlanjutan pengelolaan fasilitas umum bagi masyarakat.
Dalam paparannya, Bapak Nazlahuddin Asla Meuraksa, selaku Kepala Seksi Survei dan Pemetaan menyampaikan pentingnya akurasi data dan peta bidang sebagai dasar hukum dalam proses penyerahan PSU. Ia menekankan bahwa kolaborasi antara pemerintah daerah, pengembang, dan Kantor Pertanahan menjadi kunci untuk memastikan setiap fasilitas umum—seperti jalan, drainase, ruang terbuka hijau, dan jaringan utilitas—dapat diserahterimakan dengan tertib, transparan, dan sesuai ketentuan.
Selain itu, beliau juga memaparkan peran Kantor Pertanahan dalam verifikasi teknis, termasuk pengecekan kesesuaian batas, pengukuran ulang, serta pemetaan PSU yang akan dihibahkan. Proses tersebut, menurutnya, sangat penting untuk menghindari sengketa di kemudian hari dan memastikan aset yang diterima pemerintah daerah memiliki dasar yang jelas dan sah.
Kegiatan sosialisasi ini diikuti oleh perangkat daerah terkait, para pengembang perumahan, serta perwakilan masyarakat. Peserta terlihat antusias mengikuti sesi diskusi, terutama terkait tantangan teknis di lapangan dan prosedur administrasi yang harus dipenuhi sebelum proses serah terima dapat dilakukan.
Melalui kegiatan ini, diharapkan koordinasi antarlembaga semakin kuat sehingga pelaksanaan penyerahan PSU tahun anggaran 2025 dapat berjalan lebih efektif, tertib, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Karo.
Red/sorakaro.com

Komentar