Merek, sorakaro.com
Tim Pengawasan Perizinan Berusaha dan Non Berusaha Kabupaten Karo melakukan penertiban terhadap pembangunan Mamre Center (MC) di Desa Sibolangit, Kecamatan Merek. Tim menyampaikan surat teguran pertama kepada pihak pembangunan secara langsung di lokasi.
Menurut Kasat Pol PP Pemkab Karo, Gelora Fajar Purba, teguran tersebut menekankan pentingnya pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sesuai peraturan yang berlaku. Penertiban ini berdasarkan Surat Tugas Sekretariat Daerah Kabupaten Karo.
“Ya, Tim terpadu perizinan sedang melaksanakan monitor kelapangan sekaligus menegur pemilik agar sesegera mungkin mengurus izin PBG sebagai syarat untuk membangun,” kata Gelora.
Pada hari yang sama, penertiban juga dilakukan di jalan besar Merek-Seribu Dolok, Kecamatan Merek, di mana surat teguran kedua disampaikan kepada Muhammad Ali Ginting.
Penertiban bangunan tanpa izin ini merupakan bagian dari kegiatan rutin tim yang selama beberapa bulan terakhir telah dilakukan di berbagai wilayah seperti Doulu Berastagi, Dolat Rayat, Berastagi, Kabanjahe, dan Kecamatan Merek.
Moral Sitepu
Komentar