Mejuah-juah
Simalem

Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan Layanan Prioritas di Kantor Pertanahan Karo

Karo, sorakaro.com

Dalam rangka meningkatkan kualitas layanan pertanahan kepada masyarakat, Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Utara melaksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) serta Layanan Prioritas di Kantor Pertanahan Kabupaten Karo pada Rabu (18/02/2026).

Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Badan Pertanahan Nasional dalam memastikan seluruh program strategis berjalan sesuai ketentuan, tepat sasaran, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Monitoring dan evaluasi dilakukan secara menyeluruh terhadap progres fisik maupun administrasi PTSL, termasuk kualitas data yuridis dan fisik, kelengkapan berkas, serta percepatan penyelesaian sertipikat.

Forkopimda Kabupaten Karo Beri Kejutan Ulang Tahun ke-44 Kapolres Tanah Karo

Dalam arahannya, Reza Andrian Fachri selaku Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Wilayah BPN Sumatera Utara menegaskan bahwa PTSL bukan sekadar program sertifikasi, melainkan upaya strategis pemerintah untuk memberikan kepastian hukum atas tanah masyarakat, mengurangi potensi sengketa, serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Oleh karena itu, akurasi data dan kepatuhan terhadap standar operasional prosedur menjadi perhatian utama dalam pelaksanaan program.

Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara jajaran Kantor Wilayah dan Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota agar setiap tahapan pelaksanaan program dapat dikawal secara optimal. Evaluasi berkala dinilai sebagai instrumen penting untuk menjaga kualitas layanan sekaligus mempercepat pencapaian target yang telah ditetapkan.

Bupati Karo Hadiri Sambang Warga dan Gerakan Indonesia ASRI di Desa Payung

Kegiatan monitoring dan evaluasi ini turut menjadi forum diskusi dan pembinaan, di mana berbagai kendala teknis di lapangan dibahas secara terbuka guna dicarikan solusi bersama. Dengan adanya evaluasi rutin dari Kantor Wilayah, diharapkan pelaksanaan PTSL dan layanan prioritas di Kabupaten Karo semakin efektif, transparan, dan akuntabel, serta mampu memberikan kepastian hukum dan rasa aman bagi masyarakat pemilik tanah.

Red/sorakaro.com

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement