Karo, sorakaro.com
Dalam upaya memastikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat, Kantor Pertanahan Kabupaten Karo melaksanakan Sidang Panitia A terkait permohonan Hak Milik atas tanah yang diajukan oleh warga di wilayah Kabupaten Karo.
Ibu Nhora Herawaty Saragih, S.ST., M.Si., selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Karo, menyampaikan bahwa pelaksanaan sidang tersebut bertujuan untuk menilai kelengkapan administrasi, keabsahan data fisik dan yuridis tanah, serta memastikan tidak adanya tumpang tindih kepemilikan atau sengketa di lokasi permohonan.
“Sidang Panitia A ini merupakan langkah awal yang sangat penting untuk memastikan tanah yang diajukan benar-benar memenuhi syarat untuk diterbitkan sertipikat hak milik. Dengan demikian, warga mendapatkan kepastian hukum dan perlindungan atas tanahnya,” ujar Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Karo, Selasa (28/10/2025) di Kabanjahe.
Selain itu, pelaksanaan sidang ini juga menjadi wujud komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Karo dalam mendukung program pemerintah untuk mempercepat pelayanan pertanahan yang transparan, akuntabel, dan berpihak pada masyarakat.
Melalui kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Karo menegaskan kembali komitmennya untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat serta mewujudkan tata kelola pertanahan yang tertib dan berkeadilan di wilayah Kabupaten Karo.
Red/sorakaro.com

Komentar