Kabanjahe, sorakaro.com
Kantor Pertanahan Kabupaten Karo kembali melaksanakan kegiatan pengambilan sumpah dalam rangka proses penerbitan sertipikat pengganti atas sertipikat yang dinyatakan hilang, pada Kamis (13/02/26). Kegiatan ini merupakan salah satu tahapan penting dalam prosedur administrasi pertanahan guna memastikan keabsahan data dan memberikan kepastian hukum kepada pemohon.
Prosesi pengambilan sumpah dilaksanakan di hadapan Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Ibu Agnezya Dosmariana Sinaga, S.Tr., QRMO., serta turut disaksikan oleh rohaniawan dan para saksi. Kehadiran saksi dan rohaniawan menjadi bagian dari mekanisme formal untuk memperkuat pertanggungjawaban moral dan hukum atas pernyataan yang disampaikan pemohon.
Dalam sumpah tersebut, pemohon menyatakan bahwa sertipikat yang dimohonkan penggantinya benar-benar hilang serta tidak sedang diagunkan, dipindahtangankan, maupun dalam sengketa dengan pihak lain. Tahapan ini bertujuan untuk mencegah potensi penyalahgunaan dokumen serta menghindari kemungkinan terjadinya permasalahan hukum di kemudian hari.
Melalui pelaksanaan kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Karo menegaskan komitmennya dalam memberikan pelayanan yang profesional, transparan, dan akuntabel kepada masyarakat. Diharapkan, proses penerbitan sertipikat pengganti dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku serta memberikan jaminan kepastian hukum atas hak atas tanah yang dimiliki masyarakat.
Red/sorakaro.com

Komentar