Kabanjahe, sorakaro.com
Sesuai Pasal 164 Ayat 1,2 dan 3 UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah poin (b) yang menyebutkan Pimpinan DPRD terdiri atas 1 orang Ketua dan 2 orang wakil Ketua untuk DPRD yang beranggotakan 20 sampai 44 Orang.
Sesuai Surat Keputusan DPRD Kabupaten Karo Nomor 31 Tahun 2024 Tertanggal 04 Novemver 2024 Tentang Penetapan Calon Pimpinan DPRD masa jabatan 2024-2029 dan telah diproses sesuai dengan ketentuan dan peraturan berlaku.
Selanjutnya melalui Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor: 188.44/723/KPTS/2024 Tanggal 08 November 2024 Tentang Peresmian Pengangkatan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karo masa Jabatan 2024-2029 dan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor: 188.44/761/KPTS/2024 Tanggal 18 November 2024 Tentang Peresmian pengangkatan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karo masa jabatan 2024-2029.
Menindaklanjuti surat tersebut, melalui Pimpinan Sementara Peri Edisonta Milala dalam rapat Paripurna menyepakati untuk melaksanan pelantikan dan pengucapan sumpah atau janji Pimpinan DPRD melalui rapat paripurna yang diputuskan hari ini, Senin (02/11/2024).
Pelaksanaan Pelantikan terhadap 3 pimpinan, Iriani Tarigan (Ketua/PDIP), Imanuel Sembiring, ST (Wakil Ketua/Nasdem) dan Korindo S. Milala (Wakil Ketua/Gerindra) dipimpin Ketua Pengadilan, Cipto Hosari Parsaoran Nababan, SH, MH sekira pukul 11.00 WIB di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Karo.
Tampak dalam agenda Paripurna Pelantikan Pimpinan DPRD Kabupaten Karo Jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FORKOPIMDA) Kabupaten Karo, Bupati Karo, Kapolres Karo, Kepala Kejaksaan Negeri Karo, Dandim 0205/TK, Danyon Si’Mbisa 125, Ketua KPUD Karo, Ketua Bawaslu Karo.
Moral Sitepu