Karo, sorakaro.com
Pelayanan pertanahan di Kantor Pertanahan Kabupaten Karo kembali mendapatkan apresiasi dari masyarakat. Kali ini, testimoni positif datang dari Bapak Pangihutan Siahaan yang baru saja menyelesaikan pengurusan Sertipikat Hak Milik (SHM) atas tanahnya pada Kamis, 19 Februari 2026.
Pangihutan Siahaan mengaku merasa puas dengan proses pelayanan yang diterimanya sejak awal hingga sertipikat diterbitkan. Ia menilai petugas memberikan penjelasan yang jelas, ramah, serta membantu setiap tahapan administrasi yang diperlukan.
“Saya merasa sangat terbantu. Prosesnya jelas, petugasnya ramah dan informatif. Tidak berbelit-belit, dan semuanya sesuai prosedur,” ujarnya.
Menurutnya, kepastian waktu dan transparansi biaya menjadi nilai tambah dalam pelayanan yang diberikan. Ia juga mengapresiasi sistem antrean dan alur pelayanan yang tertata sehingga masyarakat dapat mengurus dokumen pertanahan dengan nyaman dan tertib.
Dengan pengalaman positif tersebut, Pangihutan Siahaan mengajak masyarakat, khususnya di Kabupaten Karo, untuk tidak ragu mengurus sertipikat tanahnya secara langsung di Kantor Pertanahan Kabupaten Karo. Ia menekankan pentingnya memiliki sertipikat sebagai bukti kepemilikan yang sah dan berkekuatan hukum.
“Kepada masyarakat, jangan takut atau ragu. Mengurus sertipikat itu penting untuk kepastian hukum tanah kita. Pelayanannya sudah baik dan profesional,” tambahnya.
Testimoni ini menjadi bukti komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Karo dalam memberikan pelayanan yang prima, transparan, dan akuntabel kepada masyarakat, sekaligus mendorong peningkatan kesadaran akan pentingnya legalitas aset tanah.
Red/sorakaro.com

Komentar