Karo, sorakaro.com
Dalam upaya mempercepat terwujudnya kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat, Kantor Pertanahan Kabupaten Karo melaksanakan Sidang Panitia Ajudikasi Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Rabu (05/11/2025).
Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian tahapan pelaksanaan Program PTSL yang bertujuan memberikan jaminan kepastian dan perlindungan hukum hak atas tanah bagi seluruh warga.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Karo, [Nhora Herawaty Saragih, S.ST., M.Si.], dalam sambutannya menyampaikan bahwa pelaksanaan sidang ini merupakan momentum penting dalam proses penetapan hak atas tanah hasil pengumpulan data fisik dan yuridis di lapangan.
“Melalui PTSL, kami berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap bidang tanah masyarakat memiliki legalitas yang sah dan tercatat resmi di sistem pertanahan nasional,” ujarnya.
Dalam sidang tersebut, panitia ajudikasi melakukan pembahasan dan verifikasi terhadap berkas permohonan sertipikat tanah yang telah dikumpulkan dari warga di berbagai desa lokasi kegiatan PTSL. Proses ini dilakukan secara terbuka, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Program PTSL sendiri merupakan salah satu program strategis nasional Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang bertujuan untuk mendaftarkan seluruh bidang tanah di Indonesia secara sistematis, sehingga masyarakat memperoleh sertipikat tanah sebagai bukti kepemilikan yang sah.
Red/sorakaro.com

Komentar