Mejuah-juah
Simalem

Sosialisasi dan Koordinasi Percepatan Sertipikasi Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah di Kabupaten Karo

Kabanjahe, sorakaro.com

Kementerian Agama Kabupaten Karo bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Karo melaksanakan kegiatan Sosialisasi dan Koordinasi dalam rangka mempercepat penyelesaian sertipikasi tanah wakaf, gereja, dan rumah ibadah lainnya. Kegiatan ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat sinergitas antarinstansi dalam mendukung tertib administrasi pertanahan, khususnya terhadap aset-aset keagamaan di wilayah Kabupaten Karo.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Karo, Ibu Agnezya Dosmariana Sinaga, S.Tr., QRMO, selaku Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran beserta jajaran staf, perwakilan instansi terkait, serta tokoh-tokoh agama dari berbagai denominasi dan organisasi keagamaan.

Pengambilan Sumpah Pengganti Sertipikat Hilang di Kantor Pertanahan Kabupaten Karo

Dalam forum tersebut, disampaikan pentingnya percepatan sertipikasi tanah wakaf dan rumah ibadah sebagai bentuk komitmen negara dalam memberikan kepastian hukum atas aset keagamaan. Sertipikasi dinilai menjadi instrumen penting untuk melindungi tanah wakaf dan rumah ibadah dari potensi sengketa, tumpang tindih kepemilikan, maupun permasalahan hukum lainnya di masa mendatang.

Selain itu, kegiatan ini juga menjadi wadah koordinasi teknis terkait persyaratan administrasi, prosedur pendaftaran, serta langkah-langkah percepatan yang dapat ditempuh melalui kolaborasi lintas sektor. Dengan adanya pemahaman yang menyeluruh dari seluruh peserta, diharapkan proses pengajuan hingga penerbitan sertipikat dapat berjalan lebih efektif, transparan, dan akuntabel.

Bupati dan Wakil Bupati Karo Hadiri Perayaan Imlek di Vihara Dharma Shanti Berastagi

Melalui sinergi yang semakin kuat antara Kantor Pertanahan, Kementerian Agama, dan para pemangku kepentingan, percepatan sertipikasi tanah wakaf dan rumah ibadah di Kabupaten Karo diharapkan dapat segera terwujud, sehingga memberikan rasa aman dan kepastian hukum bagi umat beragama dalam menjalankan aktivitas peribadatan.

Red/sorakaro.com

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement