Mejuah-juah
Simalem

Sosialisasi Program Strategis Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sekaligus Penyerahan Sertipikat Tanah Program PTSL

Kabanjahe, sorakaro.com

Kantor Pertanahan Kabupaten Karo bersama Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Utara melaksanakan kegiatan Sosialisasi Program Strategis Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sekaligus Penyerahan Sertipikat Tanah Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) untuk tanah wakaf dan gereja Tahun 2025. Kegiatan tersebut berlangsung di Kabupaten Karo pada Jumat [19/12/25].

Penyerahan sertipikat tanah PTSL secara simbolis dilakukan oleh Bapak Bob Andika Mamana Sitepu, S.H., selaku Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PDI Perjuangan. Kegiatan ini turut dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Utara, jajaran Kantor Pertanahan Kabupaten Karo, unsur pemerintah daerah, tokoh agama, serta perwakilan penerima sertipikat tanah wakaf dan gereja.

Pastikan Ketersediaan Lahan dan Kepastian Hukum Kawasan Swasembada Pangan di Papua Selatan, Menteri Nusron Ungkap Telah Terbitkan Hak Seluas 328 Ribu Hektare

Dalam kesempatan tersebut disampaikan bahwa program PTSL merupakan salah satu program strategis Kementerian ATR/BPN yang bertujuan untuk mempercepat kepastian hukum hak atas tanah bagi masyarakat. Khusus untuk tanah wakaf dan rumah ibadah, program ini dinilai sangat penting karena memberikan perlindungan hukum terhadap aset-aset keagamaan yang memiliki peran besar dalam kehidupan sosial dan spiritual masyarakat.

Melalui sosialisasi ini, masyarakat dan lembaga keagamaan diberikan pemahaman mengenai manfaat, tahapan, serta kemudahan yang ditawarkan dalam program PTSL. Program ini dilaksanakan secara gratis, transparan, dan akuntabel, sehingga diharapkan dapat mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam mendaftarkan tanahnya secara resmi.

Tren Narkoba yang Mengkhawatirkan Masyarakat Kabupaten Karo

Dengan terlaksananya kegiatan sosialisasi dan penyerahan sertipikat tanah PTSL tersebut, diharapkan semakin meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pendaftaran tanah serta mendukung penuh program strategis Kementerian ATR/BPN. Hal ini menjadi langkah nyata dalam mewujudkan tertib administrasi pertanahan, kepastian hukum hak atas tanah, serta keadilan agraria di Indonesia, khususnya di Kabupaten Karo.

Red/sorakaro.com

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement