Transformasi Digital Layanan Pertanahan Diiringi Penguatan Aspek Keamanan dan Kepastian Hukum

- Penulis

Selasa, 7 April 2026 - 15:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, sorakaro.com

Transformasi digital layanan pertanahan yang dijalankan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional terus diperkuat dengan memastikan aspek keamanan data dan kepastian hukum berjalan beriringan. Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menekankan bahwa sistem elektronik yang diterapkan tidak hanya berorientasi pada kemudahan layanan, tetapi juga perlindungan terhadap data dan keabsahan dokumen masyarakat.

“Transformasi digital tentu harus berjalan seiring dengan penguatan aspek keamanan dan kepastian hukum. Kami ATR/BPN telah menerapkan sistem pengamanan berlapis melalui autentikasi digital, tanda tangan elektronik tersertifikasi, dan enkripsi data berbasis server nasional,” ujar Menteri ATR/Kepala BPN dalam Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI), di Gedung Nusantara DPR RI, Jakarta, Selasa (31/03/2026).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan data statistik layanan Kementerian ATR/BPN, sebanyak 83% berkas layanan pertanahan berasal dari tiga layanan utama, yaitu Peralihan Hak, Layanan Informasi, dan Hak Tanggungan. Dari ketiga layanan itu, layanan Hak Tanggungan dan Informasi Pertanahan telah sepenuhnya dilaksanakan secara elektronik, sementara layanan Peralihan Hak telah berjalan secara hybrid.

“Dengan adanya implementasi layanan elektronik dapat memberikan kemudahan signifikan bagi masyarakat, termasuk mengurangi kebutuhan datang ke Kantor Pertanahan hingga menekan antrean sampai 80%,” jelas Menteri Nusron.

Digitalisasi juga memberikan berbagai manfaat, seperti meminimalisir risiko kehilangan sertipikat akibat pencurian, bencana, maupun kerusakan; menjamin keaslian sertipikat melalui sistem elektronik; serta memudahkan akses terhadap data dan informasi pertanahan yang lebih aman dan terintegrasi. Menurut Menteri Nusron, sertipikat dalam bentuk elektronik juga menjadi solusi yang bisa mencegah terkena pemalsuan dokumen pertanahan.

“Dengan sistem elektronik, keaslian dokumen lebih terjamin dan praktik penyalahgunaan dapat ditekan,” tegas Menteri ATR/Kepala BPN.

READ  Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN Ingin Bangun Kepercayaan Publik dengan Strategi Komunikasi

Sebagai informasi, hingga Maret 2026, Sertipikat Elektronik yang telah diterbitkan Kementerian ATR/BPN jumlahnya mencapai 7,6 juta sertipikat atau sekitar 7,8% dari total sertipikat yang telah terbit secara nasional. Masih terdapat sekitar 89,4 juta sertipikat atau 92,2% yang masih berbentuk analog.

Rapat bersama Komisi II DPR RI ini berlangsung dengan dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin. Pada kesempatan ini, Menteri Nusron hadir dengan didampingi Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, beserta sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama di lingkungan ATR/BPN.

Red/sorakaro.com

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel sorakaro.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Menteri ATR/BPN: Patok Batas Tanah Kunci Hindari Cekcok Tetangga
Simak Cara Jual Beli Tanah yang Aman agar Terhindar Masalah di Masa Mendatang
Kementerian ATR/BPN Ajak Pemilik Rumah Ubah HGB Jadi SHM
Tebar Kebaikan di Hari Jumat, Kanwil BPN Sumut Gelar Kegiatan Jumat Berkah
Perkuat Sinergi, Kanwil BPN Sumut Dorong Percepatan Pengadaan Tanah Jalan Tol
Berantas Mafia Tanah, Ini Cara Melapor ke Kementerian ATR/BPN
Uji Kompetensi Penata Kadastral dan Asisten Penata Kadastral Digelar untuk Tingkatkan Profesionalisme SDM Pertanahan
Kementerian ATR/BPN Tegaskan Dukungan terhadap Proses Hukum Kasus di Kantah Kota Serang
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 00:18 WIB

Menteri ATR/BPN: Patok Batas Tanah Kunci Hindari Cekcok Tetangga

Selasa, 26 Mei 2026 - 00:14 WIB

Simak Cara Jual Beli Tanah yang Aman agar Terhindar Masalah di Masa Mendatang

Selasa, 26 Mei 2026 - 00:11 WIB

Kementerian ATR/BPN Ajak Pemilik Rumah Ubah HGB Jadi SHM

Minggu, 24 Mei 2026 - 16:31 WIB

Perkuat Sinergi, Kanwil BPN Sumut Dorong Percepatan Pengadaan Tanah Jalan Tol

Minggu, 24 Mei 2026 - 16:22 WIB

Berantas Mafia Tanah, Ini Cara Melapor ke Kementerian ATR/BPN

Berita Terbaru

ATR/BPN

Kementerian ATR/BPN Ajak Pemilik Rumah Ubah HGB Jadi SHM

Selasa, 26 Mei 2026 - 00:11 WIB