Urus Sampai Tuntas, Pastikan Tanah Aman Usai Lunasi Cicilan KPR

- Penulis

Sabtu, 4 April 2026 - 16:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, sorakaro.com

Setelah cicilan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dinyatakan lunas, masyarakat diimbau untuk tidak langsung menyimpan sertipikat tanah begitu saja. Ada satu tahapan penting yang perlu dilakukan, yakni pengurusan roya agar sertipikat tanah kembali bersih dari beban Hak Tanggungan.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Shamy Ardian, menjelaskan bahwa roya merupakan proses administratif berupa penghapusan atau pencoretan beban utang (Hak Tanggungan) pada sertipikat tanah setelah debitur melunasi pinjamannya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kalau KPR sudah lunas, jangan lupa dilakukan Roya. Apa itu roya, yaitu proses administratif berupa penghapusan atau pencoretan beban hutang atau yang biasa kita sebut dengan Hak Tanggungan, pada sertipikat tanah yang dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN dalam hal ini Kantor Pertanahan setempat setelah debitur melunasi pinjaman yang dijaminkan dengan tanah tersebut,” jelas Shamy Ardian, saat ditemui di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Rabu, (04/03/2026).

Roya perlu dilakukan agar sertipikat tanah kembali bebas dari beban hutang cicilan rumah sehingga pemilik memperoleh hak penuh atas tanahnya. Dengan demikian, tanah tersebut dapat digunakan, dialihkan, atau dimanfaatkan kembali tanpa adanya ikatan jaminan dari Bank terkait.

Menurut Shamy Ardian, pengurusan roya tidaklah rumit. Masyarakat cukup datang ke Kantor Pertanahan setempat dengan membawa dokumen persyaratan untuk diperiksa kelengkapannya. Setelah dinyatakan lengkap, pemilik dapat melakukan pembayaran biaya permohonan roya sesuai ketentuan yang berlaku.

Untuk Hak Tanggungan Elektronik, proses roya dapat dilakukan langsung melalui bank terkait. Sementara itu, bagi Hak Tanggungan yang masih berbentuk analog atau manual, pengurusannya masih harus dilakukan di Kantor Pertanahan setempat.

Adapun dokumen yang perlu pemilik siapkan antara lain formulir permohonan yang telah diisi lengkap dan ditandatangani di atas meterai; surat kuasa apabila dikuasakan; fotokopi identitas pemohon (KTP dan KK) serta identitas penerima kuasa jika ada; fotokopi Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum bagi pemohon berbadan hukum. Dokumen lain yang harus dibawa adalah sertipikat tanah; sertipikat Hak Tanggungan dan/atau surat konsen roya (apabila Hak Tanggungan hilang); surat roya dari bank; surat keterangan lunas atau pelunasan utang dari bank; serta fotokopi KTP debitur dan kreditur yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.

READ  Beredar Situs Web Palsu Satker Kementerian ATR/BPN, Karo Humas dan Protokol: Pastikan Dapatkan Informasi dari Situs Resmi

Dengan mengurus roya setelah KPR lunas, masyarakat tidak hanya memastikan kepastian hukum atas tanahnya, tetapi juga mencegah potensi kendala administrasi di masa mendatang. Untuk itu, Kementerian ATR/BPN mengajak agar pemilik rumah yang sudah melunasi cicilan KPR untuk langsung menghapuskan Hak Tanggungan agar keamanan sertipikat lebih terjamin.

Red/sorakaro.com

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel sorakaro.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BPN Sumut dan Kejati Perkuat Sinergi, Fokus Tangani Konflik Agraria dan Amankan Aset Negara
Peringati Harkitnas ke-118, Kementerian ATR/BPN Gelar Upacara dengan Semangat Jaga Tunas Bangsa demi Kedaulatan Negara
Kantor Pertanahan Karo Gelar Upacara Peringatan Harkitnas ke-118
Perkuat Sinergi Antarinstansi, Kantor Pertanahan Kabupaten Karo Laksanakan Kunjungan ke Kejaksaan Negeri Karo
Dapat Tanah dari Orang Tua? Simak Penjelasan Proses Balik Nama Sertipikat Berikut Ini
Peningkatan Kualitas Data Spasial, Kantor Pertanahan Kabupaten Karo Ikuti Kegiatan Penyelesaian Data KW 4, 5, dan 6
Perkuat Administrasi dan Layanan, Kantor Pertanahan Karo Bahas Penerbitan Hak Pakai
Sinergi Antar Daerah, Kunker DPRD Langkat Dorong Optimalisasi Layanan Pertanahan di Karo
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 21 Mei 2026 - 15:19 WIB

BPN Sumut dan Kejati Perkuat Sinergi, Fokus Tangani Konflik Agraria dan Amankan Aset Negara

Kamis, 21 Mei 2026 - 15:12 WIB

Peringati Harkitnas ke-118, Kementerian ATR/BPN Gelar Upacara dengan Semangat Jaga Tunas Bangsa demi Kedaulatan Negara

Kamis, 21 Mei 2026 - 15:09 WIB

Kantor Pertanahan Karo Gelar Upacara Peringatan Harkitnas ke-118

Kamis, 21 Mei 2026 - 15:01 WIB

Perkuat Sinergi Antarinstansi, Kantor Pertanahan Kabupaten Karo Laksanakan Kunjungan ke Kejaksaan Negeri Karo

Kamis, 21 Mei 2026 - 14:59 WIB

Dapat Tanah dari Orang Tua? Simak Penjelasan Proses Balik Nama Sertipikat Berikut Ini

Berita Terbaru

BERITA KARO 🔥

GERMAS Jadi Langkah Nyata Wujudkan Masyarakat Sehat dan Produktif

Jumat, 22 Mei 2026 - 03:18 WIB

BERITA KARO 🔥

Pemkab Karo Ikuti Rakornas Pariwisata Tahun 2026 Secara Daring

Jumat, 22 Mei 2026 - 03:11 WIB