Urus Sampai Tuntas, Pastikan Tanah Aman Usai Lunasi Cicilan KPR

- Penulis

Sabtu, 4 April 2026 - 16:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, sorakaro.com

Setelah cicilan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dinyatakan lunas, masyarakat diimbau untuk tidak langsung menyimpan sertipikat tanah begitu saja. Ada satu tahapan penting yang perlu dilakukan, yakni pengurusan roya agar sertipikat tanah kembali bersih dari beban Hak Tanggungan.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Shamy Ardian, menjelaskan bahwa roya merupakan proses administratif berupa penghapusan atau pencoretan beban utang (Hak Tanggungan) pada sertipikat tanah setelah debitur melunasi pinjamannya.

“Kalau KPR sudah lunas, jangan lupa dilakukan Roya. Apa itu roya, yaitu proses administratif berupa penghapusan atau pencoretan beban hutang atau yang biasa kita sebut dengan Hak Tanggungan, pada sertipikat tanah yang dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN dalam hal ini Kantor Pertanahan setempat setelah debitur melunasi pinjaman yang dijaminkan dengan tanah tersebut,” jelas Shamy Ardian, saat ditemui di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Rabu, (04/03/2026).

Roya perlu dilakukan agar sertipikat tanah kembali bebas dari beban hutang cicilan rumah sehingga pemilik memperoleh hak penuh atas tanahnya. Dengan demikian, tanah tersebut dapat digunakan, dialihkan, atau dimanfaatkan kembali tanpa adanya ikatan jaminan dari Bank terkait.

Menurut Shamy Ardian, pengurusan roya tidaklah rumit. Masyarakat cukup datang ke Kantor Pertanahan setempat dengan membawa dokumen persyaratan untuk diperiksa kelengkapannya. Setelah dinyatakan lengkap, pemilik dapat melakukan pembayaran biaya permohonan roya sesuai ketentuan yang berlaku.

Untuk Hak Tanggungan Elektronik, proses roya dapat dilakukan langsung melalui bank terkait. Sementara itu, bagi Hak Tanggungan yang masih berbentuk analog atau manual, pengurusannya masih harus dilakukan di Kantor Pertanahan setempat.

Adapun dokumen yang perlu pemilik siapkan antara lain formulir permohonan yang telah diisi lengkap dan ditandatangani di atas meterai; surat kuasa apabila dikuasakan; fotokopi identitas pemohon (KTP dan KK) serta identitas penerima kuasa jika ada; fotokopi Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum bagi pemohon berbadan hukum. Dokumen lain yang harus dibawa adalah sertipikat tanah; sertipikat Hak Tanggungan dan/atau surat konsen roya (apabila Hak Tanggungan hilang); surat roya dari bank; surat keterangan lunas atau pelunasan utang dari bank; serta fotokopi KTP debitur dan kreditur yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.

Dengan mengurus roya setelah KPR lunas, masyarakat tidak hanya memastikan kepastian hukum atas tanahnya, tetapi juga mencegah potensi kendala administrasi di masa mendatang. Untuk itu, Kementerian ATR/BPN mengajak agar pemilik rumah yang sudah melunasi cicilan KPR untuk langsung menghapuskan Hak Tanggungan agar keamanan sertipikat lebih terjamin.

Red/sorakaro.com

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kunjungan Kerja Kakanwil BPN Provinsi Sumatera Utara ke Kantor Pertanahan Kota Binjai, Dorong Transformasi Digital dan Peningkatan Kualitas Pelayanan
Kunjungan Kerja Kakanwil BPN Provinsi Sumatera Utara ke Kantor Pertanahan Kabupaten Langkat, Perkuat Kualitas Pelayanan Pertanahan
Perlindungan Warisan Masyarakat Adat Kabupaten Buton Diperkuat melalui Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat
Kanwil BPN Provinsi Sumatera Utara Perkuat Sinergi dengan Polda Sumut untuk Mendukung Kepastian Hukum dan Pelayanan Pertanahan
Seleksi Penerimaan Taruna Baru Politeknik Agraria STPN, Jaring SDM Unggul Bidang Pertanahan dan Tata Ruang
Bangun Kedaulatan Pangan Nasional, Kementerian ATR/BPN Targetkan 87% LBS jadi LP2B
Perkuat Sinergi, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Karo Laksanakan Silaturahmi dengan Bupati Kabupaten Karo
Kantor Pertanahan Kabupaten Karo Teguhkan Komitmen Integritas Melalui Penandatanganan Pakta Integritas
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 9 Juli 2026 - 13:36 WIB

Kunjungan Kerja Kakanwil BPN Provinsi Sumatera Utara ke Kantor Pertanahan Kota Binjai, Dorong Transformasi Digital dan Peningkatan Kualitas Pelayanan

Kamis, 9 Juli 2026 - 13:34 WIB

Kunjungan Kerja Kakanwil BPN Provinsi Sumatera Utara ke Kantor Pertanahan Kabupaten Langkat, Perkuat Kualitas Pelayanan Pertanahan

Kamis, 9 Juli 2026 - 13:29 WIB

Perlindungan Warisan Masyarakat Adat Kabupaten Buton Diperkuat melalui Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat

Rabu, 8 Juli 2026 - 19:14 WIB

Kanwil BPN Provinsi Sumatera Utara Perkuat Sinergi dengan Polda Sumut untuk Mendukung Kepastian Hukum dan Pelayanan Pertanahan

Rabu, 8 Juli 2026 - 19:12 WIB

Seleksi Penerimaan Taruna Baru Politeknik Agraria STPN, Jaring SDM Unggul Bidang Pertanahan dan Tata Ruang

Berita Terbaru