KARO, sorakaro.com
Kantor Pertanahan Kabupaten Karo bersama Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Utara dan Komisi II DPR RI menyelenggarakan Sosialisasi Program Strategis Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sebagai upaya meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap berbagai kebijakan strategis di bidang pertanahan dan tata ruang.
Kegiatan ini menjadi wadah untuk memperkuat sinergi antara pemerintah, legislatif, dan masyarakat dalam mendukung percepatan pelaksanaan program-program prioritas nasional di sektor agraria, Jumat (10/07/2026).
Kegiatan sosialisasi dihadiri oleh Anggota Komisi II DPR RI, **Bob Andika Mamana Sitepu, S.H., M.H.**, jajaran Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Utara, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Karo beserta jajaran, unsur pemerintah daerah, serta masyarakat Kabupaten Karo yang antusias mengikuti jalannya kegiatan.
Dalam kesempatan tersebut, masyarakat memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif mengenai berbagai Program Strategis Kementerian ATR/BPN, di antaranya pentingnya kepastian hukum hak atas tanah melalui percepatan sertipikasi tanah, penguatan pelayanan pertanahan yang semakin mudah dan transparan, serta penataan dan pemanfaatan ruang yang berkelanjutan sebagai fondasi pembangunan nasional yang berkeadilan.
Anggota Komisi II DPR RI, Bob Andika Mamana Sitepu, S.H., M.H., menyampaikan bahwa program-program strategis Kementerian ATR/BPN memiliki peran penting dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Menurutnya, dukungan seluruh pemangku kepentingan sangat diperlukan agar pelaksanaan program dapat berjalan optimal dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Sementara itu, jajaran ATR/BPN menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan melalui berbagai inovasi dan transformasi layanan. Sosialisasi ini juga menjadi sarana komunikasi langsung antara pemerintah dan masyarakat sehingga berbagai informasi terkait pelayanan pertanahan dapat dipahami secara benar, sekaligus menjadi ruang dialog dalam menjawab berbagai pertanyaan maupun aspirasi masyarakat.
Melalui kolaborasi antara Komisi II DPR RI, Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Utara, dan Kantor Pertanahan Kabupaten Karo, diharapkan implementasi Program Strategis Kementerian ATR/BPN dapat semakin optimal, sehingga masyarakat memperoleh kemudahan dalam mengakses layanan pertanahan, meningkatkan kepastian hukum atas kepemilikan tanah, serta mendukung terwujudnya tata ruang yang tertib, produktif, dan berkelanjutan.
Kementerian ATR/BPN terus berkomitmen menghadirkan pelayanan pertanahan yang profesional, modern, transparan, dan terpercaya. Dukungan serta partisipasi aktif masyarakat menjadi kunci keberhasilan dalam mewujudkan tata kelola pertanahan yang mampu memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat dan pembangunan Kabupaten Karo.
Red/sorakaro.com






