Semangat Kemerdekaan RI Ke-80
Sosial&Budaya

Langgar Tata Tertib, 8 WBP Lapas Narkotika Siantar Dipindahkan

Siantar, Sorakaro.com

Terkait adanya sebuah Audio visual yang beredar tentang kegiatan yang sengaja di vidiokan oleh sekelompok warga binaan lapas narkotika kelas IIA Pematang Siantar telah diproses.

Saat Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika kelas II A Pematang siantar dikonfirmasi wartawan, terkait kebenaran dan sanksi yang diberikan, kalapas menjelaskan melalui KPLP Ucok Sinabang membenarkan temuan kasus tersebut.

Perkuat Sinergi dan Kolaborasi, APPUHK Ajukan Audiensi ke Pemkab Karo

“benar ada ditemukan kasus itu dan kita sudah memprosesnya,” katanya.

Lanjutnya, tanggal 5 Agustus 2024 lalu pegawai atasnama  Terangta Sembiring mendapatkan informasi dari seorang istri warga binaan terkait sebuah video tentang adanya suatu kegiatan yang diduga pada ruangan salah satu kamar tempat para warga binaan mendapatkan pembinaan di lapas narkotika kelas II A Pematang siantar.

Bus Pariwisata Rombongan Medan Hangus Dilalap Sijago Merah di Sibolangit, 40 Penumpang Selamat

Petugas jaga langsung melaporkan kepada staf KPLP untuk dapat melakukan pemeriksaan terhadap warga binaan pemasyarakatan (wbp) sebanyak 8 orang, setelah itu kami menyita sebuah alat komunikasi yang dipergunakan dan  memusnahkan barang yang tidak seharusnya berada di kamar warga binaan.

Warga binaan berinisial TKS mengakui sebagai pemilik alat komunikasi yang digunakan untuk merekam dan mengaku mendapatkan alat komunikasi tersebut dari teman, warga binaan yang sudah selesai menjalani pembinaan di Lapas Narkotika kelas II A Pematang Siantar

Setelah Lapas membuat permohonan pemindahan ke kantor kepala wilayah kemenkumham sumut dan mendapatkan izin guna melakukan pemindahan terhadap 8 wargabinaan tersebut ke lapas lainya demi keamanan dan kenyaman warga binaan lainya.

“Permohonan tersebut disetujui dan kami langsung melakukan pemindahan terhadap ke-8 warga binaan tersebut dan setelah kejadian kami langsung berbenah hingga saat ini, jelas Ucok di Kantor Lapas, kamis (30/01/2025).

Moral Sitepu

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement