Siantar, Sorakaro.com
Terkait adanya sebuah Audio visual yang beredar tentang kegiatan yang sengaja di vidiokan oleh sekelompok warga binaan lapas narkotika kelas IIA Pematang Siantar telah diproses.
Saat Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika kelas II A Pematang siantar dikonfirmasi wartawan, terkait kebenaran dan sanksi yang diberikan, kalapas menjelaskan melalui KPLP Ucok Sinabang membenarkan temuan kasus tersebut.
“benar ada ditemukan kasus itu dan kita sudah memprosesnya,” katanya.
Lanjutnya, tanggal 5 Agustus 2024 lalu pegawai atasnama Terangta Sembiring mendapatkan informasi dari seorang istri warga binaan terkait sebuah video tentang adanya suatu kegiatan yang diduga pada ruangan salah satu kamar tempat para warga binaan mendapatkan pembinaan di lapas narkotika kelas II A Pematang siantar.
Petugas jaga langsung melaporkan kepada staf KPLP untuk dapat melakukan pemeriksaan terhadap warga binaan pemasyarakatan (wbp) sebanyak 8 orang, setelah itu kami menyita sebuah alat komunikasi yang dipergunakan dan memusnahkan barang yang tidak seharusnya berada di kamar warga binaan.
Warga binaan berinisial TKS mengakui sebagai pemilik alat komunikasi yang digunakan untuk merekam dan mengaku mendapatkan alat komunikasi tersebut dari teman, warga binaan yang sudah selesai menjalani pembinaan di Lapas Narkotika kelas II A Pematang Siantar
Setelah Lapas membuat permohonan pemindahan ke kantor kepala wilayah kemenkumham sumut dan mendapatkan izin guna melakukan pemindahan terhadap 8 wargabinaan tersebut ke lapas lainya demi keamanan dan kenyaman warga binaan lainya.
“Permohonan tersebut disetujui dan kami langsung melakukan pemindahan terhadap ke-8 warga binaan tersebut dan setelah kejadian kami langsung berbenah hingga saat ini, jelas Ucok di Kantor Lapas, kamis (30/01/2025).
Moral Sitepu
Komentar