Kabanjahe, sorakaro.com
Guna menjamin kepastian Hukum, dan percepatan pelayanan hak kepemilikan, Kantor Pertanahan Kabupaten Karo melakukan survei sejumlah objek Tanah Wakaf untuk menghindari sengketa dan Konflik Pertanahan.
Hal itu dijelaskan kepala Seksi Pengukuran Kantor Pertanahan Kabupaten Karo, Faisal Rahman, S. ST., M.H di kelurahan Gung Negeri, Rabu (16/04/2025) saat melakukan pemetaan tanah wakaf.
Menurutnya, Untuk menjamin Kepastian Hukum, Melalui Sertipikat Tanah Wakaf Sebagai Bentuk Tanggung Jawab Negara dalam Menjamin Kekuatan Hukum Hak Atas Tanah Bagi Tanah Wakaf serta Rumah Ibadah Di Indonesia. Kementerian ATR/BPN terus berakselerasi mempercepat sertipikasi tanah wakaf untuk mendukung keamanan dan keselamatan beribadah.
Selain melindungi tanah wakaf dari penjualan dan kehilangan pihaknya juga memastikan untuk mencegah tanah wakaf beralih fungsi dan sebagai bukti otentik atas perubahan kepemilikan tanah pribadi menjadi milik umum.
“Atas dasar ini pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Karo hadir untuk memberikan pelayanan dan percepatan untuk pencatatan Sertipikat Tanah Wakaf dan rumah -rumah ibadah demi terjaminnya kepastian hukum dan menghindari permasalahan waris di kemudian hari oleh orang yang mewakafkan,” kata Faisal.
Moral Sitepu/sorakaro.com
Komentar