Disorot, Program BSPS Bob Andika Mamana Sitepu Tahun 2024 Di Sejumlah Desa Diduga Menyimpang

- Penulis

Sabtu, 28 Desember 2024 - 19:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Namanteran, sorakaro.com

Pelaksanaan program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau yang lebih dikenal dengan “Bedah Rumah” Tahun Anggaran 2024 di Tanah Karo disinyalir langgar petunjuk teknis (juknis) kegiatan.

Program ini merupakan kegiatan aspirasi Anggota DPR-RI Daerah Pemilihan (Dapil) Sumut III Bob Andika Mamana Sitepu.

Indikasi yang mengarah kepada pelanggaran juknis pelaksanaan BSPS TA. 2024 terlihat di sejumlah desa penerima manfaat yang ada di Kabupaten Karo. Salah satunya seperti yang teramati di Desa Kuta Rayat, Kecamatan Naman Teran.

Di desa ini menyeruak informasi yang menyebut pasokan material bangunan kepada penerima manfaat dikendalikan seseorang yang punya hubungan dekat dengan struktur pelaksana kegiatan.

Struktur pelaksana kegiatan biasanya berasal dari masyarakat yang ditunjuk, tim fasilitator (TFL) dari Balai Perumahan Sumut, dan tim kerja Anggota DPR- RI Bob Andika Mamana Sitepu.

Selain itu, diterima informasi penyedia material bahan bangunan atau panglong berasal dari kota Medan. Hal ini tentu disinyalir melanggar aturan teknis. Situasi ini juga terindikasi disengaja guna dapat menarik “keuntungan” pribadi.

Meski belum terkonfirmasi, persoalan di Desa Kuta Rayat, dugaan pelanggaran juknis BSPS 2024 juga terjadi di Desa Gung Pinto dan Kutambelin, Kecamatan Naman Teran.

Jika informasi ini benar tentu yang paling dirugikan adalah masyarakat. Program ini juga dinilai makin jauh dari tujuan dasarnya.

Kepala Desa Kutarayat, Satar Ginting yang dikonfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp Sabtu (28/12/24) sekira pukul 09.46 membantah keras.

“Penyedia bahan panglong dan semua urusan bahan antara penyedia dan penerima manfaat setau saya tidak ada yang mengatur dan tidak ada perjanjian apa pun dan dengan siapa pun,” tulis Kades.

Moral Sitepu

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Direktur Polri Watch Bantah Berita Kapolrestabes Medan Gagal Awasi kinerja Personel
AKBP Pebriandi Haloho Resmi Pimpin Polres Bumi Turang
Berperan Aktif Selamatkan Aset, Kantor Pertanahan Kabupaten Karo Serahkan Sertipikat Wakaf Tanah Masjid
Kantor Pertanahan Kabupaten Karo Sampaikan Laporan Akhir Kegiatan Penanganan Akses Reforma Agraria TA 2025
Kuatkan Kerjasama Antar Lembaga, BPN Karo dan BUMN Gelar Latihan Bersama
Menteri nusron dorong Percepatan Sertifikat
Wakaf Aman Bikin Umat Nyaman, Inilah Cara Daftarkan Tanah Wakaf
Perkuat Keamanan Lingkungan, Kasat Binmas Polres Tanah Karo Dorong Pembentukan Siskamling Aktif
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 3 Mei 2026 - 18:47 WIB

Direktur Polri Watch Bantah Berita Kapolrestabes Medan Gagal Awasi kinerja Personel

Sabtu, 10 Januari 2026 - 19:11 WIB

AKBP Pebriandi Haloho Resmi Pimpin Polres Bumi Turang

Selasa, 23 September 2025 - 16:19 WIB

Berperan Aktif Selamatkan Aset, Kantor Pertanahan Kabupaten Karo Serahkan Sertipikat Wakaf Tanah Masjid

Rabu, 3 September 2025 - 15:57 WIB

Kantor Pertanahan Kabupaten Karo Sampaikan Laporan Akhir Kegiatan Penanganan Akses Reforma Agraria TA 2025

Kamis, 28 Agustus 2025 - 12:57 WIB

Kuatkan Kerjasama Antar Lembaga, BPN Karo dan BUMN Gelar Latihan Bersama

Berita Terbaru

ATR/BPN

Kenali Prosedur dan Syarat Pemisahan Bidang Tanah

Jumat, 3 Jul 2026 - 14:05 WIB

Verified by MonsterInsights