DPR Jadi Penjamin, Amsal Sitepu Resmi Ditangguhkan dari Tahanan PN Medan

- Penulis

Selasa, 31 Maret 2026 - 17:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, sorakaro.com

Kasus dugaan korupsi proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo yang menjerat videografer Amsal Christy Sitepu memasuki fase baru. Pengadilan Negeri Medan mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap Amsal setelah perkara tersebut menuai sorotan publik, khususnya dari kalangan pekerja kreatif.

Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan, menyatakan dirinya datang langsung ke Pengadilan Negeri Medan untuk menindaklanjuti hasil Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang sebelumnya membahas kasus tersebut.

“Saya diminta menindaklanjuti hasil Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang sebelumnya digelar khususnya soal penangguhan,” kata Hinca di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (31/03/2026).

Ia menjelaskan, proses pengajuan penangguhan penahanan dilakukan melalui mekanisme administratif berjenjang, mulai dari Komisi III DPR hingga pimpinan DPR, sebelum akhirnya disampaikan ke pengadilan.

“Setelah surat itu tiba di Medan, Saya langsung menyerahkannya kepada pimpinan pengadilan. Hasilnya, permohonan penangguhan atas nama Amsal Sitepu sudah kami sampaikan dan barusan dikabulkan,” ujarnya.

Dalam proses tersebut, DPR tidak hanya mengajukan permohonan, tetapi juga bertindak sebagai penjamin. Hinca menyebut dirinya menjadi pihak yang secara langsung menjamin Amsal selama masa penangguhan.

“Biasanya ada penjamin. Dalam hal ini Komisi III DPR RI. Dan wujudnya saya yang menjamin langsung,” tegasnya.

Usai keputusan tersebut, Hinca langsung menuju Rumah Tahanan Tanjung Gusta Medan untuk menjemput Amsal. Ia juga berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum guna memastikan proses administrasi berjalan lancar.

Menurut Hinca, dikutip dari inilah.com dikabulkannya penangguhan ini tidak terlepas dari perhatian publik yang luas, terutama dari komunitas ekonomi kreatif yang mengikuti perkembangan kasus tersebut.

“Harapan masyarakat, netizen, dan pekerja kreatif akhirnya terjawab. Negara hadir,” tegasnya.

“Apapun putusan hakim nanti, kita hormati. Saya mengapresiasi respons cepat dari Pengadilan Negeri Medan yang telah mempertimbangkan aspirasi publik dalam mengambil keputusan,” paparnya.

READ  Pastikan Layanan dan Keamanan Optimal, Karutan Kabanjahe Tegaskan Tupoksi Sesuai SOP

Amsal Sitepu dalam perkara ini dituntut hukuman dua tahun penjara oleh jaksa penuntut umum. Jaksa Wira Arizona menyatakan, Amsal terbukti melakukan mark-up dengan nilai kerugian negara sebesar Rp202.161.980. Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.

Tak hanya itu, Amsal juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp202.161.980. Jika tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana penjara selama satu tahun.

Di tengah proses hukum yang berjalan, Amsal sempat menyampaikan pandangannya melalui media sosial. Ia menilai kondisi penegakan hukum saat ini tidak dalam keadaan baik.

Pada hari yang sama, Komisi III DPR RI turut menyoroti kasus tersebut dan meminta majelis hakim mempertimbangkan putusan yang adil, termasuk kemungkinan vonis ringan atau pembebasan.

Red/sorakaro.com

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel sorakaro.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Medan Adventure Xtrim Ke-6 Digelar di Siosar, Tampilkan Pesona Jalur Petualangan Karo
Bupati Karo Sambang Warga Kecamatan Barusjahe, Perkuat Dialog dan Pelayanan kepada Masyarakat
Dialog Terbuka, Pemkab Karo Dengar Aspirasi Warga Soal Retribusi Air Panas Semangat Gunung – Doulu
Binkom Cegah Konflik Sosial Digelar di Berastagi, Perkuat Sinergi Masyarakat dan Aparat
Pemkab Karo Gelar Upacara Hari Lahir Pancasila 2026 Serentak di beberapa Sekolah se-Kabupaten Karo
Sekda Karo Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila 2026 di SMAN 1 Kabanjahe, Ajak Siswa Tolak Tawuran, Narkoba, dan Judi
Pemkab Karo Peringati Upacara Hari Kelahiran Pancasila 1 Juni 2026
Kabupaten Karo Raih Opini WTP Ketujuh Berturut-turut dari BPK RI
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 17:14 WIB

Medan Adventure Xtrim Ke-6 Digelar di Siosar, Tampilkan Pesona Jalur Petualangan Karo

Sabtu, 6 Juni 2026 - 17:11 WIB

Bupati Karo Sambang Warga Kecamatan Barusjahe, Perkuat Dialog dan Pelayanan kepada Masyarakat

Sabtu, 6 Juni 2026 - 17:07 WIB

Dialog Terbuka, Pemkab Karo Dengar Aspirasi Warga Soal Retribusi Air Panas Semangat Gunung – Doulu

Selasa, 2 Juni 2026 - 20:30 WIB

Binkom Cegah Konflik Sosial Digelar di Berastagi, Perkuat Sinergi Masyarakat dan Aparat

Senin, 1 Juni 2026 - 18:38 WIB

Pemkab Karo Gelar Upacara Hari Lahir Pancasila 2026 Serentak di beberapa Sekolah se-Kabupaten Karo

Berita Terbaru

ATR/BPN

Kenali Prosedur dan Syarat Pemecahan Bidang Tanah

Sabtu, 6 Jun 2026 - 12:52 WIB

Verified by MonsterInsights