Gelar Rakor Optimalisasi Kerja Sama dengan KPK dan Pemda Se-Sulsel, Kementerian ATR/BPN Upayakan Transformasi Layanan Pertanahan

- Penulis

Jumat, 1 Mei 2026 - 14:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Makassar, sorakaro.com

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Optimalisasi Kerja Sama dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Kota Makassar, Rabu (29/04/2026). Dalam kesempatan ini, Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah, Andi Tenri Abeng, menyampaikan bahwa sejak awal menjabat, Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, telah menetapkan transformasi layanan pertanahan sebagai salah satu program prioritas kementerian.

“Transformasi ini bukan hanya meningkatkan kualitas layanan pertanahan, tapi juga untuk membantu mendorong pertumbuhan ekonomi serta memberikan kepastian hak atas tanah bagi masyarakat,” ujar Andi Tenri Abeng dalam Rakor Optimalisasi Kerja Sama dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Kota Makassar, Rabu, (29/04/2026).

Kementerian ATR/BPN telah menjalin kerja sama dengan KPK sebagai upaya mengawal transformasi layanan pertanahan. Kolaborasi ini bahkan telah diluncurkan pada 22 Oktober 2025 lalu. “Mudah-mudahan kolaborasi ini menjadi langkah utama untuk mengawal masalah transformasi layanan pertanahan dan tata ruang agar berlangsung secara transparan dan akuntabel,” lanjut Andi Tenri Abeng.

Dalam implementasinya, Sulawesi Selatan ditetapkan sebagai salah satu daerah percontohan (pilot project) kerja sama antara Kementerian ATR/BPN, KPK, dan pemerintah daerah (Pemda). “Kita mencari pola untuk Indonesia dari Sulawesi Selatan. Jadi saya berharap kegiatan ini semuanya bisa kita lakukan dengan baik dan mendapatkan hasil sesuai dengan niat kita,” kata Andi Tenri Abeng.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa ada sembilan program optimalisasi kerja sama yang diinisiasi bersama Pemda. Program tersebut antara lain mencakup integrasi Nomor Identifikasi Bidang (NIB) Tanah dan Nomor Objek Pajak (NOP), integrasi layanan pertanahan dengan Mal Pelayanan Publik, percepatan pendaftaran tanah, percepatan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang terintegrasi dalam sistem Online Single Submission (OSS), serta sensus pertanahan berbasis geospasial.

Fokus berikutnya ditekankan terkait integrasi Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan/Lahan Pangan Pertanian Berkelanjutan (KP2B/LP2B) dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), optimalisasi peran Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), pengembangan Zona Nilai Tanah (ZNT), serta konsolidasi tanah untuk pembangunan daerah.

Kesembilan program tersebut ditujukan untuk mencapai tiga sasaran utama, yaitu meningkatkan pendapatan asli daerah, memperkuat akuntabilitas pengelolaan keuangan dan aset pemerintah daerah, serta meningkatkan kepuasan masyarakat melalui akses dan kualitas layanan yang lebih baik. Seluruh proses ini juga berada dalam pengawalan KPK guna memastikan tata kelola yang bersih dan transparan.

Andi Tenri Abeng menegaskan bahwa keberhasilan program sangat bergantung pada komitmen dan kolaborasi seluruh pihak. Sebagai tindak lanjut, pada Rakor kali ini dilakukan penandatanganan Komitmen Bersama Pencegahan Korupsi dan Penguatan Ekonomi Daerah Melalui Transformasi Layanan Pertanahan dan Tata Ruang antara Kementerian ATR/BPN, KPK, dan Pemerintah Provinsi serta Pemerintah Kabupaten/Kota se-Sulawesi Selatan. Selain itu, dilakukan juga penandatanganan Nota Kesepahaman antara Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Selatan tentang Peningkatan Layanan Bidang Pertanahan.

“Program ini akan berhasil kalau kita tegas dalam komitmen dan kolaborasi, bukan hanya sekadar komitmen dan janji semata. Kami harapkan pelaksanaan di lapangannya itu juga harus bisa kita tuntaskan,” tegas Andi Tenri Abeng.

Adapun Rakor kali ini dihadiri oleh Tenaga Ahli Menteri Bidang Ekonomi Pertanahan, Dedi Noor Cahyanto; Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK, Edi Suryanto; Gubernur beserta Bupati dan Wali Kota se-Sulawesi Selatan; sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kementerian ATR/BPN; Plt. Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Selatan; serta para Kepala Kantor Pertanahan se-Sulawesi Selatan. Dengan hadirnya para kepala daerah dalam kegiatan ini, menunjukkan adanya komitmen penuh dalam menyukseskan sembilan program optimalisasi kerja sama antara ketiga lembaga terkait.

Red/sorakaro.com

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Karo Hadiri Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-80
Kanwil BPN Provinsi Sumatera Utara Hadiri Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-80
Awalnya Ragu, Ini Cerita Warga Jakarta yang Akhirnya Urus Sertipikat Tanah Tanpa Calo
Sambangi Lampung, Wamen ATR/Waka BPN: Pelayanan di Loket Jadi Tolok Ukur Keberhasilan Kantah
Kenali Prosedur dan Syarat Pemisahan Bidang Tanah
Kementerian ATR/BPN Dukung Penguatan Tata Kelola Ekosistem Kebandarudaraan Lewat Sektor Pertanahan dan Tata Ruang
Terdapat Perbedaan Luas Antara Alas Hak Lama dan Sertipikat? Tak Perlu Khawatir, Ini Penjelasannya
Kanwil BPN Sumut Terima Kunjungan Silaturahmi Regional CEO BRI Wilayah Medan, Perkuat Sinergi Antarlembaga
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 4 Juli 2026 - 16:56 WIB

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Karo Hadiri Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-80

Sabtu, 4 Juli 2026 - 16:55 WIB

Kanwil BPN Provinsi Sumatera Utara Hadiri Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-80

Sabtu, 4 Juli 2026 - 16:52 WIB

Awalnya Ragu, Ini Cerita Warga Jakarta yang Akhirnya Urus Sertipikat Tanah Tanpa Calo

Jumat, 3 Juli 2026 - 14:06 WIB

Sambangi Lampung, Wamen ATR/Waka BPN: Pelayanan di Loket Jadi Tolok Ukur Keberhasilan Kantah

Jumat, 3 Juli 2026 - 14:05 WIB

Kenali Prosedur dan Syarat Pemisahan Bidang Tanah

Berita Terbaru

ATR/BPN

Kenali Prosedur dan Syarat Pemisahan Bidang Tanah

Jumat, 3 Jul 2026 - 14:05 WIB

Verified by MonsterInsights