Karo, sorakaro.com
Kantor Pertanahan Kabupaten Karo mengikuti rapat percepatan sertipikasi tanah wakaf, Sertipikat Hak Atas Tanah (SHAT) melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), serta Peta Bidang Tanah (PBT) PTSL Tahun 2026. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Utara secara daring pada Kamis (09/04/2026).
Rapat tersebut dilaksanakan sebagai upaya mendorong percepatan pelaksanaan program strategis di bidang pertanahan, khususnya dalam memberikan kepastian hukum atas tanah wakaf serta mendukung percepatan pendaftaran tanah melalui program PTSL.
Dalam pelaksanaannya, rapat membahas berbagai aspek penting, di antaranya target capaian tahun 2026, identifikasi kendala yang dihadapi di lapangan, serta perumusan langkah-langkah strategis guna memastikan seluruh kegiatan dapat berjalan optimal, tepat waktu, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Melalui partisipasi aktif dalam kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Karo menegaskan komitmennya dalam mendukung percepatan program strategis nasional di bidang pertanahan. Komitmen tersebut diwujudkan dengan mengedepankan nilai Tanggung Jawab, Unggul, dan Humanis dalam setiap pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat.
Diharapkan, melalui sinergi dan koordinasi yang baik antara seluruh jajaran, target percepatan sertipikasi tanah wakaf dan program PTSL Tahun 2026 dapat tercapai secara maksimal, sehingga mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta meningkatkan kepastian hukum di bidang pertanahan.
Red/sorakaro.com

Komentar