Karo, sorakaro.com
Kantor Pertanahan Kabupaten Karo telah menyelenggarakan kegiatan koordinasi penting dalam rangka percepatan pensertipikatan lahan relokasi Sinabung Tahap III, yang digelar pada Selasa, 10 Februari 2026. Kegiatan ini menghadirkan sejumlah pemangku kepentingan dari Pemerintah Kabupaten Karo untuk memperkuat sinergi antarinstansi dalam penyelesaian aspek pertanahan relokasi masyarakat terdampak erupsi Gunung Sinabung.
Rapat koordinasi tersebut melibatkan perwakilan dari Kantor Pertanahan Kabupaten Karo, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Karo, dengan tujuan utama mempercepat penyelesaian proses sertifikasi tanah yang menjadi bagian dari relokasi masyarakat yang masih terus berjalan.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Karo menyampaikan bahwa percepatan pensertipikatan lahan relokasi merupakan langkah strategis untuk menyelesaikan masalah administrasi pertanahan yang selama ini menjadi kendala utama dalam penyediaan hunian tetap bagi warga terdampak erupsi. Ia menegaskan bahwa kolaborasi yang kuat antara instansi terkait sangat dibutuhkan untuk memastikan setiap bidang tanah yang digunakan dalam relokasi memiliki status hukum yang kuat dan jelas.
“Sertifikat tanah bukan hanya sekadar dokumen administratif, tetapi juga merupakan bukti kepastian hukum yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat penerima relokasi. Dengan sertifikat yang sah, hak atas tanah mereka terlindungi dan terjamin secara hukum,” ujarnya saat memberikan sambutan pada acara tersebut.
Sementara itu, Kepala BPKAD Kabupaten Karo menyampaikan dukungan penuh terhadap upaya percepatan proses ini, karena kejelasan status lahan juga berdampak pada perencanaan anggaran dan pengelolaan aset daerah. Ia menekankan bahwa pemetaan dan pensertipikatan tanah relokasi harus dilakukan dengan cermat dan akurat agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Perwakilan BPBD Kabupaten Karo menambahkan bahwa kegiatan koordinasi ini merupakan bagian dari tanggung jawab bersama untuk mempercepat penyelesaian relokasi warga terdampak letusan Gunung Sinabung. Sinergi antarinstansi diharapkan dapat menciptakan proses yang lebih efisien dan transparan sehingga program relokasi dapat berjalan sesuai target dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Dengan terselenggaranya kegiatan koordinasi ini, diharapkan percepatan pensertipikatan lahan relokasi Sinabung Tahap III dapat segera terealisasi secara optimal dan memberikan kepastian hukum kepada warga yang menjadi bagian dari program relokasi tersebut.
Red/sorakaro.com

Komentar