Mejuah-juah
Simalem

Saat Sakit Dipecat, Klarifikasi Petugas Kebersihan Diberi “Hadiah” Sembako dari DLH

Kabanjahe, sorakaro.com

Berbagai spekulasi ungkapan muncul, ketika pihak Kominfo Kabupaten Karo merilis klarifikasi pemberitaan saat menerima kunjungan Ketua Federasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Kabupaten Karo untuk mendampingi Herlina Harahap, petugas kebersihan yang dirumahkan gegara yang disebut-sebut sebelumnya mengalami sakit.

“ketika pegawai sakit, pihak DLH patutnya memberikan kebijakan yang dapat diterima akal sehat. Giliran ribut, pihak Dinas Lingkungan Hidup sibuk klarifikasi. Kenapa juga ketika pegawai sakit tidak diberikan bantuan sembako. Ada SOP yang salah disini kata Sekretaris LSM ABRI Kabupaten Karo, Moral Sitepu di Kabanjahe, Kamis (26/06/2025).

Bupati Karo Tekankan Budaya Bersih dan Gotong Royong dalam Penilaian Lomba Kebersihan Desa

dikutip dari laman Facebook Dinas Kominfo Kabupaten Karo, Sebelumnya, Rabu (25/06/2025), Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Karo menerima kunjungan Ketua Federasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Kabupaten Karo, Rukun Ginting, yang mendampingi Herlina Harahap dalam rangka klarifikasi terkait pemberhentian yang bersangkutan sebagai pekerja di DLH.

Pertemuan diterima oleh Kepala Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah B3, dan Peningkatan Kapasitas, Erguna Samuel Sinukaban, ST, bersama Plt. Kepala Seksi Pengelolaan Sampah, Ir. Nomi Br Sinuhaji, M.P. Agenda pertemuan merujuk pada surat Federasi SBSI Nomor 20/SBSI/TK/KARO/2025 perihal Klarifikasi/Bipartit I.

Dihadiri Biro Hukum Sekretariat Daerah Provsu, Sekda Karo Buka Kegiatan Penyuluhan Hukum  Regulasi Desa

Pembahasan mencakup dugaan pemberhentian secara sepihak, hak-hak tenaga kerja selama 14 tahun, keikutsertaan dalam program BPJS Ketenagakerjaan, dan pengaturan jam kerja. Seluruh poin tersebut ditanggapi secara terbuka oleh pihak DLH.

Terkait pemberhentian, dijelaskan bahwa keputusan tersebut diambil setelah melalui proses yang panjang dan bertahap, termasuk pelanggaran kedisiplinan, teguran langsung dari pengawas, tiga kali pergantian pengawas lapangan, serta tiga surat peringatan.

DLH bahkan telah memindahkan lokasi kerja Herlina agar lebih dekat ke tempat tinggalnya, namun pelanggaran kedisiplinan tetap berlanjut hingga akhirnya diterbitkan surat pemberhentian pada 19 Juni 2025.

Menanggapi isu masa kerja, DLH menegaskan bahwa Herlina telah bekerja selama delapan tahun, bukan 14 tahun seperti yang disebutkan. Sepanjang masa kerja, ia menerima gaji secara rutin setiap bulan. Gaji Mei 2025 telah dicairkan pada Juni, sementara gaji Juni akan diproses sesuai jadwal pada Juli 2025.

DLH juga menyampaikan bahwa Herlina telah difasilitasi sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sejak September 2021, dengan cakupan perlindungan untuk kecelakaan kerja dan kematian.

Mengenai jam kerja, tenaga kebersihan diatur untuk bekerja selama kurang lebih 8 jam per hari dengan penyesuaian kondisi lapangan, dan memiliki kewajiban bekerja selama 30 hari dalam satu bulan.

Pertemuan ditutup dengan penandatanganan berita acara oleh kedua belah pihak. Sebagai bentuk kepedulian, DLH juga memberikan bantuan sembako kepada Herlina Harahap. Penjelasan yang disampaikan diterima dengan baik oleh semua pihak yang hadir.

Moral Sitepu

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement