Saat Sakit Dipecat, Klarifikasi Petugas Kebersihan Diberi “Hadiah” Sembako dari DLH

- Penulis

Kamis, 26 Juni 2025 - 15:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabanjahe, sorakaro.com

Berbagai spekulasi ungkapan muncul, ketika pihak Kominfo Kabupaten Karo merilis klarifikasi pemberitaan saat menerima kunjungan Ketua Federasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Kabupaten Karo untuk mendampingi Herlina Harahap, petugas kebersihan yang dirumahkan gegara yang disebut-sebut sebelumnya mengalami sakit.

“ketika pegawai sakit, pihak DLH patutnya memberikan kebijakan yang dapat diterima akal sehat. Giliran ribut, pihak Dinas Lingkungan Hidup sibuk klarifikasi. Kenapa juga ketika pegawai sakit tidak diberikan bantuan sembako. Ada SOP yang salah disini kata Sekretaris LSM ABRI Kabupaten Karo, Moral Sitepu di Kabanjahe, Kamis (26/06/2025).

dikutip dari laman Facebook Dinas Kominfo Kabupaten Karo, Sebelumnya, Rabu (25/06/2025), Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Karo menerima kunjungan Ketua Federasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Kabupaten Karo, Rukun Ginting, yang mendampingi Herlina Harahap dalam rangka klarifikasi terkait pemberhentian yang bersangkutan sebagai pekerja di DLH.

Pertemuan diterima oleh Kepala Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah B3, dan Peningkatan Kapasitas, Erguna Samuel Sinukaban, ST, bersama Plt. Kepala Seksi Pengelolaan Sampah, Ir. Nomi Br Sinuhaji, M.P. Agenda pertemuan merujuk pada surat Federasi SBSI Nomor 20/SBSI/TK/KARO/2025 perihal Klarifikasi/Bipartit I.

Pembahasan mencakup dugaan pemberhentian secara sepihak, hak-hak tenaga kerja selama 14 tahun, keikutsertaan dalam program BPJS Ketenagakerjaan, dan pengaturan jam kerja. Seluruh poin tersebut ditanggapi secara terbuka oleh pihak DLH.

Terkait pemberhentian, dijelaskan bahwa keputusan tersebut diambil setelah melalui proses yang panjang dan bertahap, termasuk pelanggaran kedisiplinan, teguran langsung dari pengawas, tiga kali pergantian pengawas lapangan, serta tiga surat peringatan.

DLH bahkan telah memindahkan lokasi kerja Herlina agar lebih dekat ke tempat tinggalnya, namun pelanggaran kedisiplinan tetap berlanjut hingga akhirnya diterbitkan surat pemberhentian pada 19 Juni 2025.

READ  Pastikan Mudik Aman dan Nyaman, Bupati Karo Pantau Pos Terpadu Idul Fitri 1447 H

Menanggapi isu masa kerja, DLH menegaskan bahwa Herlina telah bekerja selama delapan tahun, bukan 14 tahun seperti yang disebutkan. Sepanjang masa kerja, ia menerima gaji secara rutin setiap bulan. Gaji Mei 2025 telah dicairkan pada Juni, sementara gaji Juni akan diproses sesuai jadwal pada Juli 2025.

DLH juga menyampaikan bahwa Herlina telah difasilitasi sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sejak September 2021, dengan cakupan perlindungan untuk kecelakaan kerja dan kematian.

Mengenai jam kerja, tenaga kebersihan diatur untuk bekerja selama kurang lebih 8 jam per hari dengan penyesuaian kondisi lapangan, dan memiliki kewajiban bekerja selama 30 hari dalam satu bulan.

Pertemuan ditutup dengan penandatanganan berita acara oleh kedua belah pihak. Sebagai bentuk kepedulian, DLH juga memberikan bantuan sembako kepada Herlina Harahap. Penjelasan yang disampaikan diterima dengan baik oleh semua pihak yang hadir.

Moral Sitepu

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel sorakaro.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Perkuat Implementasi 10 Program Pokok PKK, Ny. Roswhita Antonius Ginting Pimpin Supervisi ke Desa Rumah Kabanjahe dan Desa Sukatepu
Bupati Karo Buka Forum Lintas Perangkat Daerah Penyusunan RKPD Tahun 2027
Pemkab Karo Pastikan Stok BBM Aman, Pertamina Tambah Pasokan 110 Persen Saat Ramadhan
Merasa Diperlakukan Tak Adil, Warga Karo Seret Hakim ke Komisi Yudisial
Bupati Karo Himbau Masyarakat Waspada Kebakaran di Musim Kemarau
Kerab Hilang dan Dirusak, Bupati Karo Tinjau dan Ajak Masyarakat Jaga Fasilitas Umum
Pastikan Mudik Aman dan Nyaman, Bupati Karo Pantau Pos Terpadu Idul Fitri 1447 H
Bupati Karo Tinjau Jalan Rusak dan Drainase di Desa Cinta Rakyat
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 16 Maret 2026 - 23:50 WIB

Perkuat Implementasi 10 Program Pokok PKK, Ny. Roswhita Antonius Ginting Pimpin Supervisi ke Desa Rumah Kabanjahe dan Desa Sukatepu

Senin, 16 Maret 2026 - 23:46 WIB

Bupati Karo Buka Forum Lintas Perangkat Daerah Penyusunan RKPD Tahun 2027

Senin, 16 Maret 2026 - 23:41 WIB

Pemkab Karo Pastikan Stok BBM Aman, Pertamina Tambah Pasokan 110 Persen Saat Ramadhan

Senin, 16 Maret 2026 - 22:52 WIB

Merasa Diperlakukan Tak Adil, Warga Karo Seret Hakim ke Komisi Yudisial

Senin, 16 Maret 2026 - 00:11 WIB

Bupati Karo Himbau Masyarakat Waspada Kebakaran di Musim Kemarau

Berita Terbaru

Verified by MonsterInsights