Kabanjahe, sorakaro.com
Konflik berkepanjangan terkait penguasaan lahan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabanjahe antara Moderamen Gereja Batak Karo Protestan (GBKP) dan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Karo kembali memanas.
Situasi ini tidak hanya menciptakan ketidakpastian hukum tetapi juga mengundang keprihatinan mendalam dari masyarakat yang mendambakan penyelesaian yang adil dan transparan.
Di tengah memanasnya komunikasi antara Pemda dan Moderamen GBKP, sebuah elemen krusial dalam tata kelola pemerintahan daerah, yakni Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karo, justru terkesan mengambil posisi sebagai penonton pasif.
Keempat puluh (40) anggota dewan yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam memperjuangkan aspirasi rakyat dan memfasilitasi penyelesaian masalah tampaknya memilih untuk “duduk manis” menyaksikan drama kebijakan yang merugikan kepentingan publik.
Polemik lahan RSUD Kabanjahe berakar dari sejarah panjang yang kompleks. Lahan tersebut secara historis diklaim oleh GBKP dan telah digunakan untuk berbagai keperluan gerejawi sebelum kemudian difungsikan sebagai lokasi RSUD.
Permasalahan muncul ketika status kepemilikan lahan menjadi objek perselisihan, dengan Pemda Karo mengklaim hak atas lahan tersebut berdasarkan fungsi dan pembangunan fasilitas publik.
Desakan GBKP untuk segera menyerahkan kembali lahan tersebut didasarkan pada argumen kepemilikan historis dan hak ulayat yang diyakini kuat oleh komunitas gereja.
Di sisi lain, Pemda Karo memiliki kepentingan untuk mempertahankan dan mengembangkan RSUD sebagai fasilitas kesehatan vital bagi masyarakat.
Ketegangan ini, yang seharusnya menjadi perhatian utama para wakil rakyat, justru dibiarkan bergulir tanpa intervensi yang berarti dari pihak legislatif.
Peran DPRD dalam sistem pemerintahan daerah adalah sebagai representasi masyarakat yang memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.
Dalam kasus polemik lahan RSUD Kabanjahe, peran ini sangat dibutuhkan untuk menjembatani kepentingan Moderamen GBKP dan Pemda Karo, serta memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil tidak merugikan salah satu pihak dan mengutamakan kepentingan publik.
Sayangnya, yang terjadi justru sebaliknya. Anggota DPRD Kabupaten Karo seolah kehilangan gregetnya untuk turun tangan secara aktif. Alih-alih memprakarsai dialog konstruktif, menginisiasi mediasi, atau bahkan menggunakan hak interpelasi untuk meminta penjelasan dari eksekutif, mereka terkesan nyaman dengan posisi penonton.
Sikap ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai komitmen dan tanggung jawab para wakil rakyat terhadap amanat konstituen mereka.
Peran aktif DPRD sangat krusial dalam menyelesaikan konflik agraria dan sengketa lahan yang kerap kali melibatkan dimensi sejarah, sosial, dan hukum. Dalam kasus ini, DPRD seharusnya dapat memfasilitasi pertemuan antara Moderamen GBKP dan Pemda Karo, mengundang pakar hukum dan tata ruang untuk memberikan kajian, serta meninjau ulang dokumen-dokumen kepemilikan lahan.
Jika memang terdapat kejanggalan dalam proses akuisisi lahan atau administrasi kepemilikan, DPRD memiliki kewenangan untuk melakukan investigasi mendalam.
Namun, dengan adanya indikasi pasivitas, masyarakat dibiarkan bertanya-tanya: apakah para anggota dewan tidak memiliki kapasitas, tidak memiliki kemauan, atau justru memiliki kepentingan lain yang membuat mereka enggan terlibat?
Masyarakat Kabupaten Karo, sebagai pihak yang paling terdampak oleh ketidakpastian dan potensi konflik yang lebih besar, berhak menuntut transparansi dan keadilan. Mereka berhak mendapatkan penjelasan yang utuh mengenai duduk perkara sengketa lahan ini, serta mengetahui langkah-langkah konkret apa yang telah dan akan diambil oleh pemerintah daerah dan wakil rakyat mereka.
Sikap “duduk manis” DPRD tidak hanya melalaikan tugas pokok dan fungsinya, tetapi juga mencederai kepercayaan publik. Gaji dan tunjangan yang mereka terima bersumber dari pajak masyarakat, yang berarti mereka memiliki kewajiban moral dan hukum untuk melayani dan memperjuangkan kepentingan masyarakat, bukan sekadar menikmati fasilitas kenegaraan.
Fenomena pasivitas legislatif dalam penyelesaian sengketa lahan seperti ini bukanlah hal yang baru di Indonesia. Seringkali, politisi lebih disibukkan oleh manuver politik internal, persaingan perebutan kekuasaan, atau agenda-agenda lain yang lebih menguntungkan secara elektoral dibandingkan dengan penyelesaian masalah-masalah fundamental yang bersentuhan langsung dengan kesejahteraan masyarakat.
Dalam konteks Kabupaten Karo, penyelesaian polemik lahan RSUD Kabanjahe memiliki implikasi yang luas, tidak hanya terhadap eksistensi RSUD itu sendiri tetapi juga terhadap kerukunan antarumat beragama dan stabilitas sosial di wilayah tersebut.
Dampak dari kelambanan dan pasivitas ini bisa sangat merugikan. Pertama, ketidakpastian hukum terkait lahan RSUD dapat menghambat rencana pengembangan fasilitas kesehatan. Jika status lahan terus menjadi abu-abu, investor atau lembaga lain mungkin enggan untuk berinvestasi dalam perbaikan atau perluasan RSUD, yang pada akhirnya akan merugikan pelayanan kesehatan bagi masyarakat.
Kedua, konflik yang tidak terselesaikan dapat memicu ketegangan sosial yang lebih luas. Komunitas GBKP dan masyarakat pendukungnya mungkin merasa tidak dihargai dan terpinggirkan, sementara masyarakat umum yang bergantung pada pelayanan RSUD juga merasa cemas akan masa depan fasilitas tersebut.
Ketiga, sikap apatis dari DPRD dapat semakin mengikis kepercayaan masyarakat terhadap lembaga perwakilan mereka. Hal ini bisa berujung pada apatisme politik yang lebih luas, di mana masyarakat merasa suaranya tidak didengar dan kepentingannya tidak terwakili.
Untuk mengatasi situasi ini, diperlukan gebrakan yang signifikan.
GBKP perlu terus menyuarakan aspirasinya secara konstitusional, namun juga terbuka terhadap dialog yang konstruktif. Pemda Karo dituntut untuk menunjukkan itikad baik dalam mencari solusi yang adil, yang mungkin melibatkan negosiasi, mediasi, atau bahkan peninjauan kembali status kepemilikan lahan berdasarkan bukti-bukti yang kuat.
Namun, yang paling mendesak adalah kesadaran dan tindakan nyata dari DPRD Kabupaten Karo. Ke-40 anggota dewan tersebut harus bangkit dari zona nyaman mereka dan menjalankan fungsi pengawasan serta fasilitasi sebagaimana mestinya. Mereka harus segera membentuk tim khusus, mengundang pihak-pihak terkait untuk berdialog, dan mencari solusi konkrit yang bersifat jangka panjang.
Peran DPRD sebagai penjaga kepentingan rakyat harus diwujudkan dalam tindakan nyata, bukan sekadar retorika. Mereka harus mampu memosisikan diri sebagai mediator yang independen dan fasilitator yang efektif, yang bekerja untuk kepentingan terbaik masyarakat Kabupaten Karo.
Kinerja mereka dalam menangani polemik lahan RSUD Kabanjahe ini akan menjadi cerminan sejauh mana mereka benar-benar mewakili rakyat dan memiliki komitmen terhadap pembangunan daerah yang berkeadilan.
Jika tidak ada tindakan berarti, maka masyarakat berhak mempertanyakan relevansi keberadaan mereka dan menuntut akuntabilitas yang lebih besar di masa mendatang. Kisruh ini adalah ujian bagi seluruh elemen pemerintahan di Kabupaten Karo, dan terutama bagi DPRD untuk membuktikan bahwa mereka adalah wakil rakyat yang sesungguhnya, bukan sekadar penonton dalam drama yang menyangkut hajat hidup orang banyak.
Red/sorakaro.com








