KARO, sorakaro.com
Dunia maya di Kabupaten Karo tengah dihebohkan dengan beredarnya unggahan di media sosial yang menyoroti dugaan persoalan disiplin seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karo.
Unggahan yang dibagikan akun Facebook Santi Ginting tersebut mempertanyakan status keaktifan seorang ASN bernama Vera Wenta br Surbakti. Dalam unggahan itu, muncul pertanyaan mengenai keberadaan yang bersangkutan yang disebut-sebut jarang masuk kantor, namun statusnya masih tercatat sebagai ASN aktif di lingkungan Pemkab Karo.
Berdasarkan penelusuran, Vera Wenta br Surbakti tercatat sebagai staf pada Dinas Ketenagakerjaan, Koperasi dan UKM Kabupaten Karo.
Sorotan tersebut turut dikaitkan dengan beredarnya dokumen surat keterangan sakit dari Klinik Pratama “Retno” yang ditandatangani dr. Lidya Mardiahsari tertanggal 12 Agustus 2026.
Dalam surat tersebut disebutkan bahwa yang bersangkutan memerlukan istirahat selama tiga hari, terhitung 10 hingga 12 Agustus 2026, dengan keluhan demam (fever) dan infeksi saluran pernapasan akut (ISPA).
Menanggapi sorotan yang berkembang di masyarakat, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Koperasi dan UKM Kabupaten Karo, Sanusi Sembiring, membenarkan bahwa Vera Wenta br Surbakti merupakan staf di instansinya.
Namun, Sanusi mengaku pihaknya tidak mengetahui keberadaan yang bersangkutan pada saat dilakukan konfirmasi. Meski demikian, data absensi elektronik atau fingerprint atas nama Vera tercatat dalam sistem.
“Absensi dan fingernya terdata, bg. Tapi keberadaannya kami tidak tahu di mana,” ungkap Sanusi saat dikonfirmasi.
Sementara itu, Kepala Bidang Ketenagakerjaan pada Dinas Ketenagakerjaan, Koperasi dan UKM Kabupaten Karo, Asniwati br Sembiring, SE, turut membenarkan bahwa Vera merupakan salah satu staf di bawah bidang yang dipimpinnya.
Menurut Asniwati, Vera memang tidak masuk kantor dalam beberapa hari terakhir dengan alasan sakit. Ia juga menyebut bahwa sebelumnya yang bersangkutan sempat datang ke kantor, namun hanya sebentar.
“Beberapa hari ini dia memang tidak masuk, Pak, alasan sakit. Akhir-akhir ini dia masuk, Pak, tapi hanya sebentar. Sebagai pimpinan sudah kami nasihati juga,” ujar Asniwati.
Ketika ditanya mengenai langkah pembinaan yang telah dilakukan terhadap pegawai tersebut, Asniwati menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan pembinaan secara lisan serta pemanggilan terhadap yang bersangkutan.
Menurut penjelasan Asniwati, sebelumnya Vera juga memiliki persoalan keluarga yang perlu diselesaikan setelah suaminya meninggal dunia.
“Sudah, Pak. Pembinaan secara lisan dan pemanggilan terhadap yang bersangkutan. Alasannya kemarin karena suami baru meninggal, ada urusan yang belum selesai. Dan tiga hari terakhir ini dia tidak masuk karena alasan sakit,” jelasnya.
Dengan adanya penjelasan dari pihak dinas tersebut, isu yang berkembang di media sosial kini mendapat klarifikasi dari instansi tempat Vera bertugas. Pihak dinas menyatakan bahwa yang bersangkutan memang tercatat sebagai staf, sementara ketidakhadiran dalam beberapa hari terakhir disebut berkaitan dengan alasan sakit.
Meski demikian, sorotan publik terhadap kedisiplinan ASN tetap menjadi perhatian. Masyarakat berharap mekanisme pengawasan dan pembinaan kepegawaian di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karo dapat berjalan secara transparan dan sesuai ketentuan, sehingga pelayanan publik serta kepercayaan masyarakat terhadap aparatur pemerintah tetap terjaga.
Red/sorakaro.com
Editor : Moral Sitepu








