KARO, sorakaro.com
Persoalan kredit macet hingga tudingan dugaan penggelapan dana mencuat dalam pertemuan Koperasi Mega Gotong Royong bersama 30 kelompok koperasi yang tersebar di sejumlah desa di Kabupaten Karo.
Pertemuan yang digelar di Kantor Koperasi Mega Gotong Royong, Jalan Sugihen, Kecamatan Dolat Rayat, Rabu (23/9/2026), menjadi momentum evaluasi sekaligus upaya mencari solusi atas persoalan keuangan yang disebut telah mengganggu perputaran dana koperasi sejak pandemi Covid-19.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala Bidang Dinas Koperasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Karo, Jaya Haloho, serta Lusia Sukatendel selaku penasehat sekaligus pendiri Koperasi Mega Gotong Royong.
Di tengah persoalan tersebut, nama Lusia Sukatendel yang juga merupakan anggota DPRD Kabupaten Karo ikut menjadi sorotan setelah muncul tudingan dugaan penggelapan dana.
Namun, tudingan tersebut dibantah Lusia. Ia menegaskan bahwa dirinya tidak pernah melakukan intervensi terhadap pengelolaan keuangan kelompok koperasi di desa.
Menurut Lusia, keterlibatannya selama ini justru sebagai bagian dari upaya membantu menjaga keberlangsungan keuangan koperasi ketika sejumlah kelompok mengalami persoalan likuiditas.
“Campur tangan saya terhadap Koperasi Mega Gotong Royong ketika ada indikasi permasalahan di sana. Terkait keuangan masing-masing kelompok koperasi di desa, saya tidak pernah melakukan intervensi. Justru saya sendiri melibatkan diri sebagai nasabah untuk mendongkrak pertumbuhan keuangan di sejumlah desa,” ujar Lusia.
Ia mengaku prihatin karena keterlibatannya membantu koperasi justru kemudian dikaitkan dengan tudingan terhadap dirinya.
Lusia juga membantah dugaan bahwa koperasi tersebut pernah digunakan untuk kepentingan pendanaan calon legislatif pada pemilu sebelumnya.
“Mendengarnya memang cukup menyedihkan. Hal itu tidak pernah saya lakukan, apalagi mengutak-atik koperasi seperti ini. Tujuan saya mendirikan koperasi ini jelas untuk memajukan ekonomi warga yang tinggal di desa,” tegasnya.
Pengurus Koperasi Mega Gotong Royong menjelaskan, persoalan mulai semakin terasa sejak pandemi Covid-19. Kredit macet di sejumlah kelompok koperasi disebut membuat perputaran uang terganggu dan berdampak terhadap kemampuan koperasi memenuhi kebutuhan nasabah.
Kondisi itu juga memicu munculnya rasa saling tidak percaya antara sejumlah pengurus kelompok koperasi di desa.
Salah satu persoalan mencuat dari Desa Bintang Meriah, Kecamatan Kutabuluh. Kelompok tersebut disebut meminta pengembalian dana nasabah yang dikelola melalui koperasi.
Padahal, berdasarkan AD/ART masing-masing kelompok koperasi telah menyepakati mekanisme pinjaman silang dengan kelompok koperasi dari desa lainnya.
Persoalan muncul ketika tingkat kredit macet meningkat di sejumlah kelompok. Kondisi tersebut akhirnya ikut menyeret pengurus dan pihak yang selama ini terlibat dalam menopang keuangan koperasi.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, pertemuan menyepakati langkah bersama untuk menyehatkan kembali kondisi keuangan koperasi.
Salah satunya melalui kerja sama antar-pengurus dalam melakukan penagihan terhadap kredit macet.
Apabila penagihan tidak membuahkan hasil, agunan kredit macet akan ditindaklanjuti melalui mekanisme lelang atau penjualan sesuai ketentuan yang berlaku. Hasilnya diharapkan dapat membantu memulihkan kembali permodalan koperasi.
Pengurus Koperasi Mega Gotong Royong, Jumpa Ginting, juga memberikan penjelasan mengenai posisi keuangan Lusia Sukatendel di koperasi.
Menurut Jumpa, pihak koperasi justru tidak pernah mengeluarkan dana kepada Lusia. Sebaliknya, pengurus beberapa kali meminta Lusia memberikan suntikan dana ketika kondisi keuangan koperasi mengalami kekurangan.
“Pihak kami belum pernah mengeluarkan dana kepada Ibu Lusia Sukatendel. Justru kami yang mendesak beliau untuk melakukan penyuntikan dana ke koperasi bila ada nasabah yang betul-betul membutuhkan ketika keuangan koperasi minus,” kata Jumpa.
Jumpa menyebut transaksi tersebut dapat dilihat dalam catatan keuangan koperasi.
“Beliau (Lusia Sukatendel) tercatat menyimpan dana pada Koperasi Mega Gotong Royong hampir atau lebih kurang kisaran Rp800 juta,” sambungnya.
Pertemuan tersebut akhirnya tidak hanya membahas persoalan yang mencuat, tetapi juga diarahkan untuk membangun kembali kepercayaan antar-pengurus serta memperkuat koordinasi dalam menyelesaikan kredit macet.
Pengurus berharap langkah penagihan dan penyelesaian agunan dapat memperbaiki kondisi permodalan sehingga aktivitas koperasi di sejumlah desa dapat kembali berjalan secara normal.
Red/sorakaro.com









