Kabanjahe, sorakaro.com
Kepala Sekolah SMA Negeri 2 Kabanjahe, Jasahat Saragih, secara mendadak dinonaktifkan sementara setelah sebelumnya sekolah menggelar rapat komite bersama orang tua siswa kelas X (sepuluh) pada 26 Agustus 2026 lalu.
Penonaktifan tersebut menjadi sorotan di tengah polemik hasil rapat komite sekolah yang kemudian dibatalkan menyusul terbitnya surat edaran Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara terkait penggalangan dana di lingkungan sekolah.
Dalam rapat pada Rabu (26/8/2026), pihak sekolah bersama komite dan orang tua siswa sebelumnya membahas kebutuhan pembiayaan berbagai kegiatan sekolah yang tidak dapat dialokasikan melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Menyusul adanya surat edaran dari Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara, komite bersama orang tua siswa kembali menggelar rapat pada Rabu (09/09/2026).
Dalam rapat tersebut, hasil kesepakatan pada 26 Agustus 2026 diumumkan dibatalkan. Selain itu, peserta rapat membahas langkah-langkah untuk mendukung kemajuan pendidikan di SMA Negeri 2 Kabanjahe, khususnya terkait pembiayaan kegiatan sekolah yang tidak dapat menggunakan dana BOS.
Berdasarkan hasil kesepakatan dalam rapat tersebut, orang tua siswa menyatakan kesediaan memberikan bantuan secara sukarela untuk mendukung pelaksanaan kegiatan sekolah.
Bantuan tersebut disebut diberikan atas dasar keikhlasan dan tanpa adanya unsur paksaan dari pihak sekolah.
Namun, tidak berselang lama setelah rapat tersebut, Jasahat Saragih menerima surat penonaktifan sementara dari jabatannya sebagai kepala sekolah. Dalam informasi yang beredar, penonaktifan tersebut belum disertai batas waktu yang jelas.
Kondisi ini kemudian menuai pertanyaan di tengah masyarakat. Sejumlah pihak menilai keputusan penonaktifan perlu dijelaskan secara terbuka, terutama mengenai dasar dan pertimbangan yang digunakan oleh pihak berwenang.
Salah satu hal yang dipertanyakan adalah dasar penonaktifan kepala sekolah tersebut. Masyarakat juga mempertanyakan apakah mekanisme serupa diterapkan secara konsisten apabila terdapat sekolah lain yang melakukan kebijakan atau penggalangan dana dengan pola yang dianggap memiliki kemiripan.
Pasalnya, berdasarkan pengamatan masyarakat, praktik penggalangan dana untuk mendukung berbagai kegiatan sekolah disebut bukan hanya terjadi di SMA Negeri 2 Kabanjahe. Sejumlah SMA Negeri dan SMK Negeri di Kabupaten Karo juga disebut memiliki mekanisme pembiayaan kegiatan yang melibatkan partisipasi orang tua siswa.
Karena itu, masyarakat meminta agar persoalan tersebut tidak berhenti pada penonaktifan seorang kepala sekolah, tetapi juga dijelaskan secara menyeluruh mengenai aturan, mekanisme pembiayaan kegiatan sekolah, serta batas kewenangan pihak sekolah dan komite dalam menghimpun dukungan dari orang tua siswa.
Hingga berita ini ditulis, dasar lengkap penonaktifan sementara Jasahat Saragih serta keterangan resmi dari Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara terkait keputusan tersebut masih perlu dikonfirmasi.
Sorakaro.com akan terus mengikuti perkembangan persoalan ini dan menghadirkan keterangan dari pihak-pihak terkait.
Red/sorakaro.com








