Kabanjahe, sorakaro.com
Kantor Pertanahan Kabupaten Karo melaksanakan kegiatan pengambilan sumpah sertipikat hilang sebagai salah satu tahapan administrasi dalam proses penggantian sertipikat hak atas tanah yang hilang, Kamis (08/05/2026).
Kegiatan ini dilaksanakan guna memastikan proses penggantian sertipikat berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta memberikan kepastian hukum kepada pemohon. Pelaksanaan sumpah sertipikat hilang juga menjadi bagian dari komitmen dalam mewujudkan pelayanan pertanahan yang tertib, transparan, dan akuntabel.
Melalui tahapan tersebut, pemohon menyatakan dan bertanggung jawab atas kebenaran kehilangan sertipikat hak atas tanah yang dimiliki, sehingga proses penerbitan sertipikat pengganti dapat diproses sesuai prosedur yang telah ditetapkan.
Kantor Pertanahan Kabupaten Karo terus berupaya memberikan pelayanan pertanahan yang profesional, terpercaya, serta berorientasi pada kepastian hukum dan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Red/sorakaro.com

Komentar