Kabanjahe, sorakaro.com
Jabatan Kepala Sekolah SMA Negeri 2 Kabanjahe disebut masih kosong setelah kepala sekolah sebelumnya, Jasahat Sidauruk, diberhentikan menyusul surat dari Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara.
Hingga Rabu (16/9/2026), belum ada Pelaksana Harian (PLH) maupun Pelaksana Tugas (PLT) yang ditunjuk untuk menggantikan posisi kepala sekolah tersebut.
Kondisi ini disampaikan sejumlah guru SMA Negeri 2 Kabanjahe kepada sorakaro.com saat merespons mengenai perkembangan terbaru kepemimpinan di sekolah tersebut.
“Semenjak rapat bersama orang tua siswa pada 9 September 2026 kemarin, semenjak itu kepala sekolah telah diberhentikan dan hingga saat ini belum ada yang menggantikan beliau,” ujar salah seorang guru SMA Negeri 2 Kabanjahe kepada wartawan, Rabu (16/9/2026).
Menurut keterangan guru tersebut, setelah pemberhentian kepala sekolah, belum terlihat adanya penunjukan pejabat yang menjalankan tugas kepemimpinan sekolah sebagai PLH maupun PLT.
Ketiadaan pimpinan definitif maupun pejabat pelaksana tersebut menjadi perhatian di lingkungan sekolah, mengingat kepala sekolah memiliki peran penting dalam pengelolaan administrasi, kegiatan pendidikan, serta koordinasi internal sekolah.
Sementara itu, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah IV Provinsi Sumatera Utara, Zulkarnain Barus, ketika dikonfirmasi sorakaro.com mengenai kondisi terbaru SMA Negeri 2 Kabanjahe, termasuk terkait belum adanya PLH atau PLT, hingga berita ini diterbitkan belum memberikan tanggapan.
Sorakaro.com masih berupaya mendapatkan penjelasan dari Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara terkait status jabatan Kepala SMA Negeri 2 Kabanjahe serta mekanisme penunjukan pejabat yang akan menjalankan tugas kepala sekolah.
Red/sorakaro.com








