Tak Perlu Khawatir Rusak, Data Sertipikat Elektronik Tersimpan di Brankas Elektronik

- Penulis

Rabu, 2 September 2026 - 13:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, sorakaro.com

Sertipikat tanah merupakan dokumen penting sebagai tanda bukti hak atas tanah yang perlu dijaga dengan baik. Namun, dengan hadirnya Sertipikat Elektronik, masyarakat tidak perlu lagi khawatir terhadap risiko sertipikat mengalami kerusakan secara fisik dan/atau hilang. Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT) Asnaedi menjelaskan bahwa sertipikat elektronik tersimpan dalam brangkas elektronik pada akun masing-masing pemegang hak melalui aplikasi Sentuh Tanahku.

Sertipikat tanah merupakan dokumen penting sebagai tanda bukti hak atas tanah. Dengan adanya Sertipikat Elektronik, masyarakat bukan hanya memegang dokumen fisik, namun juga memiliki penyimpanan digital yang mengurangi risiko kerusakan atau kehilangan dokumen. Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT), Asnaedi, menjelaskan bahwa Sertipikat Elektronik tersimpan dalam brankas elektronik pada akun masing-masing pemegang hak, yang bisa diakses melalui aplikasi Sentuh Tanahku.

“Kalau sudah (sertipikat) elektronik, tidak ada lagi istilah rusak atau hilang, tidak perlu lagi sumpah sertipikat hilang, atau disiarkan di koran karena sertipikat kita sudah tersimpan di brankas elektronik,” ujar Asnaedi saat ditemui di Kementerian ATR/BPN, Jakarta pada Jumat (26/08/2026).

Keberadaan brankas elektronik memberikan kemudahan bagi pemegang hak untuk mengakses dan menyimpan dokumen pertanahan secara digital. Brankas ini didukung sejumlah fitur keamanan, salah satunya autentikasi biometrik. Dalam masa penerapan Sertipikat Elektronik, Kementerian ATR/BPN juga masih memberikan salinan resmi sertipikat dalam bentuk cetakan menggunakan secure paper.

“Kita memahami adanya transformasi ini bukan sesuatu yang cepat diterima karena itulah kita masih mencetakkan salinan resminya. Kalau hilang cetakan itu masih bisa diganti, dengan prosedur. Tapi, yang dipakai itu yang di brankas elektronik, di mana yang bisa buka cuma pemilik tanah, tidak bisa dialihkan tanpa otoritas dari pemilik tanah, lebih safety, lebih nyaman,” ujar Asnaedi.

Bagi masyarakat yang masih memiliki sertipikat tanah dalam bentuk analog dan mengalami kerusakan, saat penerbitan kembali sertipikat tersebut akan diganti menjadi Sertipikat Elektronik melalui layanan alih media sesuai dengan prosedur yang berlaku. Masyarakat dapat mengakses informasi terkait alih media ini di aplikasi Sentuh Tanahku, yaitu melalui menu Info Layanan, lalu cari informasi Penggantian Sertifikat Karena Blanko Lama.

Untuk alih media sertipikat, masyarakat perlu melengkapi formulir permohonan, fotokopi identitas berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK), serta sertipikat asli. Informasi lebih lanjut mengenai persyaratan dan proses alih media dapat diperoleh dengan menghubungi Kantah setempat.

Red/sorakaro.com

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Perkuat Sinergi, Kantor Pertanahan Kabupaten Karo Koordinasikan Percepatan Pendaftaran Tanah Wakaf
Urus Keperluan Pertanahan, Masyarakat Manfaatkan Sentuh Tanahku untuk Akses Informasi dan Layanan
Balik Nama Sertipikat Selesai Lebih Cepat, Masyarakat Rasakan Kepastian Layanan PERINTIS 10 Hari
Kantor Pertanahan Kabupaten Karo Lepas Kepala Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan Memasuki Masa Purna Tugas
Kantor Pertanahan Kabupaten Karo Laksanakan Monitoring dan Evaluasi Pengelolaan Pengaduan
Uji Coba di 17 Kantah, Dirjen PHPT Ajak Masyarakat Ikut Menyempurnakan Layanan Peralihan Hak 10 Hari
Layanan PERINTIS 10 Hari Beri Kepastian Waktu dan Kemudahan dalam Proses Balik Nama Sertipikat
Sosialisasi Program Strategis Nasional Kementerian ATR/BPN di Kota Binjai
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 13:23 WIB

Perkuat Sinergi, Kantor Pertanahan Kabupaten Karo Koordinasikan Percepatan Pendaftaran Tanah Wakaf

Rabu, 2 September 2026 - 13:21 WIB

Urus Keperluan Pertanahan, Masyarakat Manfaatkan Sentuh Tanahku untuk Akses Informasi dan Layanan

Rabu, 2 September 2026 - 13:19 WIB

Tak Perlu Khawatir Rusak, Data Sertipikat Elektronik Tersimpan di Brankas Elektronik

Selasa, 1 September 2026 - 12:04 WIB

Balik Nama Sertipikat Selesai Lebih Cepat, Masyarakat Rasakan Kepastian Layanan PERINTIS 10 Hari

Selasa, 1 September 2026 - 12:00 WIB

Kantor Pertanahan Kabupaten Karo Laksanakan Monitoring dan Evaluasi Pengelolaan Pengaduan

Berita Terbaru