Kabanjahe, sorakaro.com
Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Karo resmi meluncurkan aplikasi SITARU (Sistem Informasi Tata Ruang) sebagai inovasi digital dalam pelayanan informasi tata ruang dan percepatan proses Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).
Menurut Kepala Dinas PUTR Karo Edward Pontianus Sinulingga,ST didampingi Sekretaris Sri Harmonista Kaban, peluncuran ini merupakan langkah konkret dalam melaksanakan amanat Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, yang menekankan pentingnya penyebarluasan informasi tata ruang kepada masyarakat.
Dijelaskan, Aplikasi SITARU juga mengacu pada peraturan lainnya seperti UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, PP No. 96 Tahun 2012 sebagai aturan pelaksana, dan PP No. 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
“SITARU hadir sebagai solusi atas lambatnya proses pelayanan KKPR dan keterbatasan informasi tata ruang yang selama ini dirasakan masyarakat. Dengan sistem digital ini, kami ingin memangkas waktu pelayanan dan meningkatkan transparansi,” ujar Edward.
KKPR merupakan salah satu perizinan dasar penting sebelum pelaku usaha dapat melanjutkan proses perizinan lainnya. Sesuai ketentuan PP No. 21 Tahun 2021, proses penerbitan KKPR seharusnya selesai maksimal dalam 20 hari kerja. Namun, di lapangan, sering kali proses ini berlangsung lebih lama.
“SITARU diharapkan menjadi solusi yang mempercepat proses tersebut,”imbuhnya.
Menurutnya, Selain mempermudah pengajuan KKPR, aplikasi SITARU juga menyediakan informasi zonasi dan peta tata ruang secara interaktif. Masyarakat kini dapat dengan mudah mengakses data tata ruang tanpa harus datang langsung ke kantor dinas.
Peluncuran SITARU juga tegas Edward plus mendukung Misi ke-2 RPJMD Kabupaten Karo 2021–2026, yaitu menciptakan pemerintahan yang bersih, inovatif, efektif, dan berbasis teknologi informasi.
MoralSitepu
Komentar