Simak Cara Jual Beli Tanah yang Aman agar Terhindar Masalah di Masa Mendatang

- Penulis

Selasa, 26 Mei 2026 - 00:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

​Jakarta, sorakaro.com

Proses jual beli tanah tidak berhenti pada tahap kesepakatan antara penjual dan pembeli yang dilanjutkan dengan transaksi pembayaran atas tanah. Baik penjual maupun pembeli harus memahami alur jual beli tanah yang sesuai ketentuan hukum agar tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari.

“Masyarakat perlu memastikan status tanah jelas sejak awal, termasuk keabsahan dokumen dan pastikan tidak tersangkut sengketa, agar proses jual beli dapat berjalan aman dan terhindar dari permasalahan di kemudian hari,” ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Shamy Ardian dalam keterangannya pada Jumat (22/05/2026).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Secara umum, proses jual beli memang dimulai dari kesepakatan antara penjual dan pembeli mengenai objek tanah, harga, serta syarat transaksi. Dalam tahap awal ini, pembeli harus memastikan status tanah jelas, dokumen lengkap, dan tidak terdapat sengketa agar proses berikutnya dapat berjalan lancar.

Dari sisi pembeli, mereka perlu menyediakan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan wajib membayar BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan). Pemenuhan kewajiban ini menjadi bagian dari rangkaian administrasi jual beli tanah.

Sedangkan penjual, mereka wajib menyediakan sertipikat tanah asli; KTP, KK, dan NPWP; bukti lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB); persetujuan pasangan (jika menikah); serta yang tak kalah penting adalah bukti bayar PPh (Pajak Penghasilan).

Selanjutnya, proses berlanjut ke tahap pembuatan Akta Jual Beli (AJB) melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Pada tahap ini, para pihak, baik pembeli dan penjual menyiapkan dokumen, seperti sertipikat tanah asli, identitas diri, serta persyaratan lain sesuai ketentuan. PPAT akan memeriksa kelengkapan berkas dan menuangkan kesepakatan kedua pihak ke dalam AJB sebagai dasar peralihan hak. PPAT juga akan melakukan pengecekan terkait kesesuaian data dari sertipikat yang akan dipindahtangankan.

READ  Kementerian ATR/BPN dan KPK Jadikan Sulut Lokasi Percontohan Transformasi Pelayanan Publik di Bidang Pertanahan

Setelah AJB ditandatangani, proses dilanjutkan dengan pengajuan balik nama sertipikat ke Kantor Pertanahan di Kota/Kabupaten setempat. Setelah permohonan diproses, data pemegang hak pada buku tanah dan sertipikat akan diperbarui dari nama penjual menjadi nama pembeli. Tahapan ini penting agar kepemilikan baru tercatat resmi dalam administrasi pertanahan.

Untuk proses pengajuan balik nama di Kantor Pertanahan, pemohon/pembeli dapat menyiapkan sejumlah persyaratan. Mulai dari formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas materai; surat kuasa apabila dikuasakan; fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket; sertipikat tanah asli; AJB dari PPAT; fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) serta PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket; dan juga bukti surat setoran BPHTB serta bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak).

Informasi pertanahan, termasuk soal persyaratan peralihan hak jual beli ini dapat masyarakat lihat secara lengkap dari aplikasi Sentuh Tanahku. Dalam aplikasi itu, pilih menu “Info Layanan”, lalu klik “Peralihan Hak”, dan pilih opsi “Jual Beli”. Melalui fitur dalam Sentuh Tanahku, masyarakat juga dapat melihat simulasi biaya dengan hitungan berdasarkan nilai tanah per m2 dan luas tanah keseluruhan.

“Untuk simulasi tarif PNBP, masyarakat bisa cek langsung di aplikasi Sentuh Tanahku,” kata Shamy Ardian.

Aplikasi Sentuh Tanahku dapat diunduh di Play Store dan App Store secara gratis. Selain dari aplikasi Sentuh Tanahku, para pemilik tanah juga dapat berkonsultasi dengan Kantor Pertanahan setempat jika ingin mendapat panduan lebih lanjut mengenai berbagai layanan pertanahan yang dibutuhkan.

Red/sorakaro.com

Facebook Comments Box

Editor : Moral Sitepu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel sorakaro.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Menteri ATR/BPN: Patok Batas Tanah Kunci Hindari Cekcok Tetangga
Kementerian ATR/BPN Ajak Pemilik Rumah Ubah HGB Jadi SHM
Tebar Kebaikan di Hari Jumat, Kanwil BPN Sumut Gelar Kegiatan Jumat Berkah
Perkuat Sinergi, Kanwil BPN Sumut Dorong Percepatan Pengadaan Tanah Jalan Tol
Berantas Mafia Tanah, Ini Cara Melapor ke Kementerian ATR/BPN
Uji Kompetensi Penata Kadastral dan Asisten Penata Kadastral Digelar untuk Tingkatkan Profesionalisme SDM Pertanahan
Kementerian ATR/BPN Tegaskan Dukungan terhadap Proses Hukum Kasus di Kantah Kota Serang
Penguatan Sinergi Kanwil BPN Sumut dan Kejati Sumut
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 00:18 WIB

Menteri ATR/BPN: Patok Batas Tanah Kunci Hindari Cekcok Tetangga

Selasa, 26 Mei 2026 - 00:14 WIB

Simak Cara Jual Beli Tanah yang Aman agar Terhindar Masalah di Masa Mendatang

Selasa, 26 Mei 2026 - 00:11 WIB

Kementerian ATR/BPN Ajak Pemilik Rumah Ubah HGB Jadi SHM

Minggu, 24 Mei 2026 - 16:31 WIB

Perkuat Sinergi, Kanwil BPN Sumut Dorong Percepatan Pengadaan Tanah Jalan Tol

Minggu, 24 Mei 2026 - 16:22 WIB

Berantas Mafia Tanah, Ini Cara Melapor ke Kementerian ATR/BPN

Berita Terbaru

ATR/BPN

Kementerian ATR/BPN Ajak Pemilik Rumah Ubah HGB Jadi SHM

Selasa, 26 Mei 2026 - 00:11 WIB