Medan, sorakaro.com
Dalam rangka mendukung percepatan legalisasi aset serta mewujudkan tertib administrasi pertanahan, telah dilaksanakan Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Percepatan Sertifikasi Aset Tanah, Penyelesaian Aset Bermasalah, dan Penanganan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) di wilayah Provinsi Sumatera Utara, Kamis (11/06/2026).
Kegiatan yang diselenggarakan secara hybrid, baik secara luring maupun daring, ini merupakan tindak lanjut atas surat Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam rangka penguatan upaya pencegahan korupsi melalui penataan, pengamanan, dan penyelesaian permasalahan aset.
Rapat koordinasi ini menjadi wadah untuk memperkuat kolaborasi serta menyamakan langkah antar instansi terkait dalam mempercepat proses pendataan, administrasi, dan sertifikasi aset tanah. Upaya tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian hukum atas kepemilikan aset, mencegah potensi sengketa, serta mengoptimalkan pemanfaatan aset untuk mendukung pembangunan daerah.
Selain percepatan sertifikasi aset, pembahasan juga difokuskan pada penyelesaian aset bermasalah serta penanganan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) agar pengelolaannya dapat berjalan secara tertib, transparan, dan akuntabel.
Melalui koordinasi yang berkelanjutan dan sinergi yang kuat antara pemerintah daerah, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, serta para pemangku kepentingan lainnya, diharapkan seluruh aset di Provinsi Sumatera Utara dapat terdata dan terlindungi secara hukum sehingga mampu memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat.
Red/sorakaro.com
Editor : Moral Sitepu









