Kanwil BPN Sumatera Utara Perkuat Sinergi Percepatan Pensertipikatan Tanah Wakaf

- Penulis

Kamis, 25 Juni 2026 - 00:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, sorakaro.com

Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Utara menghadiri Rapat Koordinasi Percepatan Pensertipikatan Tanah Wakaf yang diselenggarakan bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Badan Wakaf Indonesia (BWI) Provinsi Sumatera Utara, serta Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara pada Senin (22/06/2026).

Kegiatan ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat sinergi antarinstansi guna mempercepat proses pensertipikatan tanah wakaf di seluruh wilayah Sumatera Utara. Melalui kolaborasi yang terbangun, para pemangku kepentingan berkomitmen untuk mendorong percepatan legalisasi aset wakaf sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap tanah yang diperuntukkan bagi kepentingan keagamaan dan sosial.

Dalam rapat tersebut, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Utara menegaskan komitmen dan dukungan penuh BPN terhadap program percepatan pensertipikatan tanah wakaf. Sertipikat tanah wakaf memiliki peran penting dalam memberikan kepastian hukum atas aset wakaf, mencegah terjadinya sengketa pertanahan, serta menjaga keberlanjutan pemanfaatannya bagi kepentingan umat.

Selain membahas strategi percepatan sertipikasi, rapat koordinasi juga menjadi forum untuk mengidentifikasi berbagai kendala yang masih dihadapi di lapangan, baik dari aspek administrasi, legalitas, maupun teknis. Dengan keterlibatan aktif Kejaksaan Tinggi, Badan Wakaf Indonesia, dan Kementerian Agama, diharapkan berbagai hambatan tersebut dapat diselesaikan secara efektif melalui langkah-langkah koordinatif dan terintegrasi.

Melalui rapat koordinasi ini, seluruh pihak memperkuat komitmen bersama untuk mengakselerasi pensertipikatan tanah wakaf di Sumatera Utara. Upaya tersebut diharapkan mampu mewujudkan tertib administrasi pertanahan, menjamin perlindungan aset wakaf secara hukum, serta mengoptimalkan pemanfaatan tanah wakaf bagi kemaslahatan umat dan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.

Red/sorakaro.com

Facebook Comments Box

Editor : Moral Sitepu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Gelar Aksi Peduli Sesama, Kementerian ATR/BPN Selenggarakan HANTARU Peduli Lewat Donor Darah
Kepala Kanwil BPN Sumatera Utara Berikan Bimbingan dan Arahan kepada Jajaran Kantah Karo
Kepala Kanwil BPN Sumatera Utara Laksanakan Kunjungan Kerja ke Kantor Pertanahan Kabupaten Karo
Kanwil BPN Sumut Laksanakan Rapat Teknis dan Pengumpulan Data Objek GTRA di Padang Lawas Utara
Kanwil BPN Sumut Laksanakan Monitoring dan Evaluasi Realisasi Anggaran Tahun 2026
Kanwil BPN Sumut Laksanakan Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila 2026
Tepat di Momen HANTARU 2026, Implementasi PERINTIS 10 Hari Diperluas hingga ke 95 Kantah
66 Tahun Peringatan UUPA, Kementerian ATR/BPN Akselerasi Sejumlah Program Strategis di Bidang Pertanahan dan Tata Ruang
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 14:54 WIB

Gelar Aksi Peduli Sesama, Kementerian ATR/BPN Selenggarakan HANTARU Peduli Lewat Donor Darah

Jumat, 2 Oktober 2026 - 14:51 WIB

Kepala Kanwil BPN Sumatera Utara Berikan Bimbingan dan Arahan kepada Jajaran Kantah Karo

Jumat, 2 Oktober 2026 - 14:45 WIB

Kepala Kanwil BPN Sumatera Utara Laksanakan Kunjungan Kerja ke Kantor Pertanahan Kabupaten Karo

Kamis, 1 Oktober 2026 - 17:14 WIB

Kanwil BPN Sumut Laksanakan Monitoring dan Evaluasi Realisasi Anggaran Tahun 2026

Kamis, 1 Oktober 2026 - 17:11 WIB

Kanwil BPN Sumut Laksanakan Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila 2026

Berita Terbaru