Kanwil BPN Sumatera Utara Perkuat Sinergi Percepatan Pensertipikatan Tanah Wakaf

- Penulis

Kamis, 25 Juni 2026 - 00:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, sorakaro.com

Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Utara menghadiri Rapat Koordinasi Percepatan Pensertipikatan Tanah Wakaf yang diselenggarakan bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Badan Wakaf Indonesia (BWI) Provinsi Sumatera Utara, serta Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara pada Senin (22/06/2026).

Kegiatan ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat sinergi antarinstansi guna mempercepat proses pensertipikatan tanah wakaf di seluruh wilayah Sumatera Utara. Melalui kolaborasi yang terbangun, para pemangku kepentingan berkomitmen untuk mendorong percepatan legalisasi aset wakaf sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap tanah yang diperuntukkan bagi kepentingan keagamaan dan sosial.

Dalam rapat tersebut, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Utara menegaskan komitmen dan dukungan penuh BPN terhadap program percepatan pensertipikatan tanah wakaf. Sertipikat tanah wakaf memiliki peran penting dalam memberikan kepastian hukum atas aset wakaf, mencegah terjadinya sengketa pertanahan, serta menjaga keberlanjutan pemanfaatannya bagi kepentingan umat.

Selain membahas strategi percepatan sertipikasi, rapat koordinasi juga menjadi forum untuk mengidentifikasi berbagai kendala yang masih dihadapi di lapangan, baik dari aspek administrasi, legalitas, maupun teknis. Dengan keterlibatan aktif Kejaksaan Tinggi, Badan Wakaf Indonesia, dan Kementerian Agama, diharapkan berbagai hambatan tersebut dapat diselesaikan secara efektif melalui langkah-langkah koordinatif dan terintegrasi.

Melalui rapat koordinasi ini, seluruh pihak memperkuat komitmen bersama untuk mengakselerasi pensertipikatan tanah wakaf di Sumatera Utara. Upaya tersebut diharapkan mampu mewujudkan tertib administrasi pertanahan, menjamin perlindungan aset wakaf secara hukum, serta mengoptimalkan pemanfaatan tanah wakaf bagi kemaslahatan umat dan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.

Red/sorakaro.com

Facebook Comments Box

Editor : Moral Sitepu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Kantor Pertanahan Kabupaten Karo Mendengarkan Pidato Kenegaraan Presiden Republik Indonesia
Kantor Pertanahan Kabupaten Karo Laksanakan Rapat Evaluasi dan Monitoring
Sebarkan Semangat Transformasi Layanan Pertanahan, Menteri Nusron: Untuk Memberikan Kepastian kepada Masyarakat
Cerita Masyarakat Urus Balik Nama Sertipikat Sebelum Pemberlakukan Uji Coba Layanan Peralihan Hak 10 Hari
Rakor Bersama DPR RI Bahas Konflik Agraria, Menteri Nusron Jelaskan Tiga Kategori dan Mekanisme Penyelesaiannya
Menteri Nusron Tutup Ruang Gerak Mafia Tanah Melalui Transformasi Pelayanan Pertanahan
Buka PRESTASI Bersama KPK, Menteri ATR/Kepala BPN Tanamkan Semangat Bekerja Mempermudah Rakyat
Kantor Pertanahan Kabupaten Karo Koordinasi Penilaian Pelayanan Publik Tahun 2026 ke Ombudsman RI
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 16 Agustus 2026 - 18:15 WIB

Kantor Pertanahan Kabupaten Karo Mendengarkan Pidato Kenegaraan Presiden Republik Indonesia

Minggu, 16 Agustus 2026 - 18:13 WIB

Kantor Pertanahan Kabupaten Karo Laksanakan Rapat Evaluasi dan Monitoring

Minggu, 16 Agustus 2026 - 18:11 WIB

Sebarkan Semangat Transformasi Layanan Pertanahan, Menteri Nusron: Untuk Memberikan Kepastian kepada Masyarakat

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 19:51 WIB

Cerita Masyarakat Urus Balik Nama Sertipikat Sebelum Pemberlakukan Uji Coba Layanan Peralihan Hak 10 Hari

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 19:50 WIB

Rakor Bersama DPR RI Bahas Konflik Agraria, Menteri Nusron Jelaskan Tiga Kategori dan Mekanisme Penyelesaiannya

Berita Terbaru