Langkah BPN Karo: Sertipikat Wakaf Diserahkan di Pengukuhan BKM Berastagi

- Penulis

Kamis, 25 Juni 2026 - 19:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karo, sorakaro.com

Kantor Pertanahan Kabupaten Karo menghadiri kegiatan Pengukuhan Pengurus Badan Kemakmuran Masjid (BKM) Masjid Baitul Ikhlas Berastagi yang dirangkaikan dengan penyerahan Sertipikat Tanah Wakaf bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Karo, Senin (22/06/2026).

Kegiatan tersebut menjadi momentum penting dalam memperkuat sinergi antara pemerintah, tokoh agama, dan berbagai pemangku kepentingan dalam mendukung perlindungan aset-aset keagamaan melalui pemberian kepastian hukum atas tanah wakaf. Kehadiran berbagai unsur pemerintah dan masyarakat menunjukkan komitmen bersama dalam menjaga keberlangsungan pemanfaatan aset wakaf demi kepentingan umat.

Penyerahan Sertipikat Tanah Wakaf merupakan langkah strategis dalam mewujudkan tertib administrasi pertanahan sekaligus memberikan perlindungan hukum terhadap aset keagamaan. Dengan adanya sertipikat, status hukum tanah wakaf menjadi lebih jelas sehingga dapat meminimalkan potensi sengketa, menjaga keberlanjutan pemanfaatannya, dan memberikan manfaat yang lebih optimal bagi masyarakat.

Dalam kesempatan tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Karo menegaskan komitmennya untuk terus mendukung percepatan sertipikasi tanah wakaf sebagai bagian dari program strategis Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dalam memberikan kepastian hukum hak atas tanah. Upaya ini juga merupakan bentuk pelayanan kepada masyarakat dalam melindungi aset-aset yang memiliki nilai sosial, keagamaan, dan kemasyarakatan.

Selain prosesi pengukuhan pengurus BKM, kegiatan ini juga menjadi sarana mempererat kolaborasi antara pemerintah daerah, lembaga keagamaan, dan masyarakat dalam menjaga serta mengelola aset wakaf secara tertib dan berkelanjutan.

Melalui percepatan sertipikasi tanah wakaf, diharapkan seluruh aset umat dapat terlindungi secara hukum, terjaga keberadaannya untuk jangka panjang, serta dimanfaatkan secara optimal guna mendukung kegiatan keagamaan dan kemaslahatan masyarakat. Kantor Pertanahan Kabupaten Karo akan terus berupaya menghadirkan pelayanan pertanahan yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat demi mewujudkan kepastian hukum atas tanah bagi seluruh lapisan masyarakat.

Red/sorakaro.com

Facebook Comments Box

Editor : Moral Sitepu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Kantor Pertanahan Kabupaten Karo Mendengarkan Pidato Kenegaraan Presiden Republik Indonesia
Kantor Pertanahan Kabupaten Karo Laksanakan Rapat Evaluasi dan Monitoring
Sebarkan Semangat Transformasi Layanan Pertanahan, Menteri Nusron: Untuk Memberikan Kepastian kepada Masyarakat
Cerita Masyarakat Urus Balik Nama Sertipikat Sebelum Pemberlakukan Uji Coba Layanan Peralihan Hak 10 Hari
Rakor Bersama DPR RI Bahas Konflik Agraria, Menteri Nusron Jelaskan Tiga Kategori dan Mekanisme Penyelesaiannya
Menteri Nusron Tutup Ruang Gerak Mafia Tanah Melalui Transformasi Pelayanan Pertanahan
Buka PRESTASI Bersama KPK, Menteri ATR/Kepala BPN Tanamkan Semangat Bekerja Mempermudah Rakyat
Kantor Pertanahan Kabupaten Karo Koordinasi Penilaian Pelayanan Publik Tahun 2026 ke Ombudsman RI
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 16 Agustus 2026 - 18:15 WIB

Kantor Pertanahan Kabupaten Karo Mendengarkan Pidato Kenegaraan Presiden Republik Indonesia

Minggu, 16 Agustus 2026 - 18:13 WIB

Kantor Pertanahan Kabupaten Karo Laksanakan Rapat Evaluasi dan Monitoring

Minggu, 16 Agustus 2026 - 18:11 WIB

Sebarkan Semangat Transformasi Layanan Pertanahan, Menteri Nusron: Untuk Memberikan Kepastian kepada Masyarakat

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 19:51 WIB

Cerita Masyarakat Urus Balik Nama Sertipikat Sebelum Pemberlakukan Uji Coba Layanan Peralihan Hak 10 Hari

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 19:50 WIB

Rakor Bersama DPR RI Bahas Konflik Agraria, Menteri Nusron Jelaskan Tiga Kategori dan Mekanisme Penyelesaiannya

Berita Terbaru